Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) resmi melayangkan surat penolakan keras kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, terkait opsi penyembelihan dam haji di luar Tanah Haram pada Senin (18/5/2026).
Langkah penolakan tersebut diambil oleh para ulama Madura untuk merespons terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Pembayaran Dam, seperti dilansir dari Detikcom.
Melalui surat bernomor 03/EXT/BASSRA/V/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BASSRA, KH Syafik Rofii, para ulama menegaskan empat poin krusial yang meminta pemerintah tetap patuh pada koridor syariat.
"BASSRA meminta kepada pemerintah untuk taat sepenuhnya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait Tidak Sahnya Penyembelihan Dam Haji dan Umrah di luar tanah Haram," demikian bunyi poin pertama surat pernyataan tersebut, seperti dilihat detikcom, Senin (18/5/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan setelah BASSRA melakukan kajian mendalam serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada alasan kuat untuk melonggarkan aturan syariat pada musim haji tahun ini.
"BASSRA melihat bahwa untuk saat ini tidak ada kondisi darurat yang memperbolehkan dilakukannya penyembelihan Dam Haji di luar Tanah Haram," bunyi poin keduanya.
Berdasarkan kajian tersebut, BASSRA menyatakan bahwa pelaksanaan denda haji di luar batas Tanah Haram oleh jemaah akan dinilai gagal serta tidak sah secara hukum fikih.
"Dengan demikian, untuk musim haji, apabila penyembelihan tersebut dilakukan di luar Tanah Haram, maka hukumnya Tidak Sah," tulis BASSRA dalam poin ketiganya.
Kendati melarang, para ulama Madura tetap merumuskan solusi syariat berupa hukum pengganti jika nantinya jemaah menghadapi kondisi darurat yang bersifat memaksa, baik secara personal maupun umum.
"Maka jemaah tersebut menggantinya dengan berpuasa tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tanah air, sesuai dengan ketentuan Syariat," urai BASSRA dalam poin keempatnya.
Surat pernyataan yang dibuat di Madura tertanggal 15 Mei 2026 ini turut ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Musyrif Diny KH Cholil Nafis, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.
Adapun larangan penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram yang menyatakan ritual tersebut tidak sah dilakukan di Indonesia.