Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Rugikan Negara Rp243 Miliar

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Rugikan Negara Rp243 Miliar
Foto: Ilustrasi Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Rugikan Negara Rp243 Miliar.

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 7 hingga 20 April 2026. Penindakan ini berhasil mengungkap kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp243 miliar.

Wakil Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa operasi selama 13 hari tersebut membuahkan 223 laporan polisi dengan total 330 orang ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut dilansir dari Nasional pada Selasa (21/4/2026).

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Selain penangkapan tersangka, pihak kepolisian menyita ratusan ribu liter bahan bakar minyak serta berbagai kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung.

Polri mencatat keterlibatan puluhan SPBU dalam jaringan distribusi ilegal ini sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Dari 65 SPBU yang teridentifikasi, mayoritas kasus hukumnya telah memasuki tahap P21.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni memaparkan bahwa modus operandi yang paling dominan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU menggunakan istilah khusus di berbagai daerah.

"(Praktik ini) lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ÔÇÿhelikopterÔÇÖ. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ÔÇÿngoretÔÇÖ," ujar Irhamni, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Para pelaku juga mengakali sistem pengawasan digital dengan menggunakan identitas kendaraan palsu untuk mendapatkan kuota BBM yang melebihi batas ketentuan.

ÔÇ£Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,ÔÇØ ucap dia.

Manipulasi ini berlanjut dengan penggunaan identitas barcode yang berbeda-beda agar kendaraan yang sama bisa mengisi bahan bakar berulang kali di lokasi yang sama atau berbeda.

ÔÇ£Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina,ÔÇØ tambah dia.

Skema kecurangan ini juga melibatkan modifikasi tangki truk untuk memperbesar kapasitas daya tampung dan kerja sama dengan oknum petugas SPBU setempat. Untuk memberikan efek jera, Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan aparat atau pegawai negeri.

Pada sektor elpiji, modus yang ditemukan berupa pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual ke sektor industri dan komersial di wilayah penyangga Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi