Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misri Tersangka Pelecehan

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misri Tersangka Pelecehan
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misri Tersangka Pelecehan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan juri tahfiz televisi, Syekh Ahmad Al Misri alias SAM, sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual pada Jumat (24/4/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan penyidik setelah merampungkan gelar perkara terhadap laporan yang masuk sejak akhir tahun 2025 lalu.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang teregistrasi pada 28 November 2025, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penanganan perkara saat ini berada di bawah wewenang Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum terlapor kepada awak media di Jakarta.

ÔÇ£Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo, Brigjen Pol.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026 sebagai bentuk transparansi proses hukum kepada pihak pelapor. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjamin hak-hak korban selama masa penyidikan berlangsung.

ÔÇ£Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkap Trunoyudo, Brigjen Pol.

Di sisi lain, pendamping hukum para korban mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama. Pengacara menyebut aksi pelecehan terjadi antara tahun 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi berbeda terhadap beberapa orang kliennya.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menjelaskan bahwa identitas terlapor berinisial SAM memang merujuk pada sosok yang dikenal publik melalui program religi di televisi.

ÔÇ£Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,ÔÇØ kata Benny, Pengacara Korban.

Benny menambahkan bahwa dampak psikis yang dialami para korban sangat signifikan mengingat latar belakang profesi tersangka. Ia menegaskan bahwa seluruh korban dalam perkara ini merupakan laki-laki dewasa, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai dugaan pelecehan sesama jenis.

ÔÇ£Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," kata Benny, Pengacara Korban.

Artikel terkait

Rekomendasi