Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Terkait Operasional Perjudian Daring

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Terkait Operasional Perjudian Daring
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Terkait Operasional Perjudian Daring.

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola operasional perjudian daring lintas negara di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak Kamis (7/5/2026).

Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk menggerebek kantor operasional yang menjadi markas aktivitas ilegal tersebut. Operasi ini berhasil mengungkap keberadaan sindikat internasional yang beroperasi secara terstruktur di wilayah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas operasional situs. Berdasarkan identifikasi petugas, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang dan Tiongkok sebanyak 57 orang.

Data kepolisian merinci sebaran asal negara lainnya yang mencakup 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja. Kelompok ini diduga memanfaatkan domisili di Jakarta untuk mengelola puluhan platform digital.

Data Warga Negara Asing yang Diamankan
Asal NegaraJumlah Personel
Vietnam228
Tiongkok57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Kamboja3

Penyidik mengidentifikasi setidaknya 75 domain dan situs web yang dikelola oleh jaringan ini untuk memfasilitasi aktivitas perjudian. Situs-situs tersebut diketahui menggunakan kombinasi karakter khusus sebagai metode untuk menghindari upaya pemblokiran oleh otoritas terkait.

Selain penangkapan pelaku, kepolisian turut menyita berbagai barang bukti teknis dan dokumen penting. Sejumlah aset yang diamankan meliputi perangkat komputer pribadi, laptop, telepon seluler, paspor para tersangka, hingga brankas berisi uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan rincian total nominal uang tunai yang disita dari lokasi kejadian. Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas.

Artikel terkait

Rekomendasi