Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia selama operasi yang berlangsung pada 7 hingga 20 April 2026. Penindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp243 miliar.
Dilansir dari Nasional, pihak kepolisian telah menindak 223 laporan polisi dan mengamankan sebanyak 330 orang tersangka. Operasi intensif selama hampir dua pekan tersebut menyasar distribusi ilegal komoditas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung Syaifuddin, Wakil Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Selain penangkapan tersangka, petugas menyita ratusan ribu liter bahan bakar dan ribuan tabung gas. Total barang bukti mencakup 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung Syaifuddin, Wakil Kepala Bareskrim Polri.
Penyidik mengidentifikasi sejumlah skema kecurangan, termasuk pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Praktik ini sering dikenal dengan istilah lokal sebagai metode helikopter atau ngoret di wilayah tertentu.
"(Praktik ini) lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ÔÇÿhelikopterÔÇÖ. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ÔÇÿngoretÔÇÖ," ujar Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Para pelaku juga dilaporkan menggunakan pelat nomor palsu dan barcode ganda untuk mengecoh sistem pengawasan di SPBU. Seringkali, aksi ini melibatkan kerja sama dengan oknum petugas SPBU guna mendapatkan jatah BBM melebihi batas ketentuan.
"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina," ucap Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kecurangan lain ditemukan pada sektor gas elpiji, di mana isi tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Lokasi pengoplosan ini banyak ditemukan di wilayah penyangga Jakarta yang dekat dengan kawasan industri dan perhotelan.
"Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina," tambah Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini tanpa terkecuali. Langkah tegas ini diambil karena dampak kejahatan tersebut langsung merugikan akses masyarakat terhadap energi terjangkau.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung Syaifuddin, Wakil Kepala Bareskrim Polri.
Kepolisian juga berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar aliran dana dan aset para pemodal. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh aktor intelektual di balik layar mendapatkan sanksi hukum yang berat.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucap Nunung Syaifuddin, Wakil Kepala Bareskrim Polri.
Kasus yang melibatkan aparatur sipil negara akan diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk diproses lebih lanjut. Fokus utama penyidik saat ini adalah menuntaskan proses hukum bagi pelaku lapangan hingga pemilik modal besar.
"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," tegas Nunung Syaifuddin, Wakil Kepala Bareskrim Polri.