Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 7 hingga 20 April 2026. Operasi selama 13 hari tersebut mencatat total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp243 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan skala dampak finansial dari aktivitas ilegal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen.
Kepolisian menindaklanjuti 223 laporan polisi yang berujung pada penetapan 330 orang tersangka. Petugas menyita ratusan ribu liter bahan bakar minyak beserta ribuan tabung gas dalam operasi tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen.
Data periode 2025ÔÇô2026 menunjukkan keterlibatan 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam praktik penyelewengan ini. Sebanyak 46 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Polri menggandeng Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk memastikan tidak ada ruang bagi oknum aparat yang mencoba membekingi aktivitas ilegal tersebut.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen.
Penyalahgunaan energi subsidi ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan karena berdampak langsung pada distribusi kebutuhan pokok masyarakat luas.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucap Nunung, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen.
Penyidik juga diarahkan untuk melacak aliran dana dan menjerat para pemodal menggunakan undang-undang pencucian uang guna memberantas jaringan mafia hingga ke akarnya.
"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," tegas Nunung, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen.
Penegakan hukum ini dijalankan dengan prinsip tanpa toleransi, terutama bagi pihak-pihak yang secara sengaja mengambil keuntungan dari hak rakyat kecil.
"Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," pungkas Nunung, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen.