Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta gas LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia yang memicu kerugian negara hingga Rp243 miliar pada Selasa (21/4/2026). Operasi besar-besaran ini melibatkan jajaran Polda di seluruh tanah air.
Aksi penegakan hukum ini menyasar praktik ilegal distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian finansial akibat aktivitas ilegal ini menyentuh angka ratusan miliar rupiah dalam waktu kurang dari satu bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Sebagaimana dilansir dari Kompas, kepolisian telah memproses 223 laporan polisi terkait pelanggaran tersebut.
"Bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp243.069.600.800. Ini cukup besar dalam 13 hari," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta.
Brigjen Irhamni juga memberikan penegasan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada proses pidana umum saja. Pihaknya berencana mengembangkan kasus ini untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Tentunya, tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang," kata Irhamni.
Dalam rangkaian operasi selama 13 hari tersebut, aparat kepolisian mengamankan 330 orang tersangka dari berbagai daerah. Petugas juga menyita barang bukti berupa 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, serta ribuan tabung LPG ukuran 3 kilogram hingga 50 kilogram.
Selain komoditas energi, polisi menyita 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk operasional ilegal. Irhamni memperingatkan bahwa sanksi berat menanti siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan aparatur negara.
"Harapannya adalah membuat efek jera dan dapat ditelusuri semua aset-aset yang para pelaku nikmati tentunya," tutur Irhamni.
Brigjen Irhamni menambahkan bahwa fokus penyelidikan saat ini telah berkembang untuk membedah struktur jaringan distribusi yang lebih luas. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyalahgunaan subsidi dari hulu ke hilir.