Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri laki-laki pada Jumat, 24 April 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak November tahun lalu.
Dilansir dari Suara, penetapan status hukum tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025 yang diajukan pada 28 November 2025. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melakukan koordinasi intensif guna menindaklanjuti perkara yang menjerat pendakwah tersebut.
Syekh Ahmad Al Misry memberikan tanggapan melalui pernyataan tertulis yang diunggah ke publik baru-baru ini guna membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengeklaim bahwa saat ini dirinya sedang berada di luar negeri untuk urusan keluarga.
"Melalui pernyataan yang diunggah baru-baru ini, SAM membantah semua tuduhan pelecehan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah kejam," tulis keterangan SAM.
Pendakwah tersebut menjelaskan bahwa keberadaannya di Mesir sejak 15 Maret 2026 bertujuan untuk mendampingi ibunya menjalani tindakan medis. Ia juga menegaskan kepatuhannya terhadap prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dia menjelaskan keberadaannya di Mesir adalah untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi pada 17 Maret 2026," lanjut pernyataan tersebut.
Ahmad juga menyatakan bahwa status hukum dirinya masih sebagai saksi ketika memutuskan untuk meninggalkan tanah air. Namun, kuasa hukum korban mendesak polisi melakukan penjemputan paksa karena tersangka dinilai melarikan diri.
"SAM juga menegaskan saat meninggalkan Indonesia, statusnya belum menjadi tersangka melainkan masih sebagai saksi," tambah narasi tersebut.
Di sisi lain, seorang ustaz bernama Ahmad Hifzhillah membagikan tangkapan layar percakapan singkat dengan tersangka melalui media sosial pada Selasa, 28 April 2026. Hifzhillah awalnya berencana meminta klarifikasi terkait kasus yang sedang bergulir.
"Barusan japri ke SAM. Nggak tau kenapa hati kecil ada rasa dorongan pengen tabayyun ke beliau. Menurut temen" gimana? Perlu atau tidak?" tulis Ahmad Hifzhillah, Ustaz.
Hifzhillah kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan niatnya setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pemuka agama lainnya. Ia merasa sudah ada pihak lain yang lebih berkompeten untuk mengawal kasus hukum ini.
"Tapi kayanya nggak perlu ya, karena sudah ada Asatidz dan lainnya yang lebih berkepentingan serta kompeten dalam menangani kasus tersebut," ujar Ahmad Hifzhillah, Ustaz.
Dalam pesan singkat tersebut, Hifzhillah hanya sempat menanyakan kabar dari pendakwah asal Timur Tengah tersebut. Pesan itu pun mendapatkan respon singkat dari pihak tersangka mengenai kondisi kesehatannya.
"Waslam wr wb, alhamdulillah sehat," tulis Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka.
Percakapan tersebut memicu reaksi dari rekan sejawat lainnya yang ingin memberikan saran secara langsung kepada tersangka. Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menyampaikan dukungannya agar proses hukum dihadapi secara transparan.
"Minta nomornya akhiii japri yah. Mau menasehati sesama muslim. Terkhusus agar bertanggung jawab saja. Dan jika beliau merasa benar silahkan dihadapi," komentar Muhammad Fakhrurrazi Anshar, Ustaz.
Respons publik di media sosial turut menyoroti kemampuan tersangka untuk tetap aktif berkomunikasi secara daring di tengah masa menghilangnya. Seorang netizen mempertanyakan perbedaan respons tersangka terhadap pihak-pihak yang mencoba menghubunginya.
"Nah loh kok kemarin para asatidz menghubungi beliau gak direspon, kok antum bisa dibalas?" komentar Netizen.