Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, setelah yang bersangkutan absen dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal pada Selasa (21/4/2026).
Upaya penundaan pemeriksaan ini dilakukan Anton melalui surat keterangan sakit yang dikirimkan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik Kepolisian. Dilansir dari Nasional, Anton sedianya diperiksa terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara.
"Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya akan memverifikasi kondisi kesehatan tersangka guna memastikan keabsahan alasan tersebut. Tim dokter akan dikerahkan untuk memeriksa apakah Anton benar-benar sakit atau hanya sekadar menghindari proses hukum.
"Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," kata Irhamni.
Jenderal bintang satu tersebut menekankan bahwa kehadiran tersangka sangat krusial guna memberikan kepastian hukum dalam penyidikan yang tengah berlangsung. Anton diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan resmi untuk kepentingan pembelaan dirinya.
"Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya," tutur Irhamni.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan Anton sebagai tersangka atas perannya sebagai Direktur PT Masempo Dalle yang diduga menambang di kawasan hutan tanpa izin di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan. Polisi menemukan bukti adanya pengerukan tanah dan nikel yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujar Irhamni dalam keterangannya, 16 Maret 2026.
Selain Anton, penyidik menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle berinisial M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka kedua. Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator, empat unit dump truck, serta satu buku catatan ritase.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Atas pelanggaran tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.