Oditur Militer Tunjukkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Oditur Militer Tunjukkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto: Ilustrasi Oditur Militer Tunjukkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS.

Oditur Militer II-07 Jakarta memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat terdakwa dari oknum personel TNI.

Dilansir dari Megapolitan, para terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Oditur Militer mengawali pembuktian dengan menampilkan dokumentasi luka-luka yang dialami terdakwa Edi Sudarko akibat terkena cipratan cairan kimia tersebut.

Dalam ruang sidang, sebuah tumbler yang digunakan para terdakwa untuk menyimpan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil dibuka sebagai bukti material. Hakim kemudian mempertanyakan alasan penggunaan wadah tersebut kepada terdakwa di hadapan persidangan.

"Kenapa pilih tumbler?" tanya hakim.

Sersan Dua Edi Sudarko memberikan penjelasan singkat mengenai ketersediaan wadah yang mereka gunakan saat melancarkan aksinya tersebut.

"Yang ada hanya itu," jawab terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko.

Oditur Militer selanjutnya menunjukkan kondisi fisik perlengkapan milik korban, Andrie Yunus, yang dikenakan saat peristiwa penyiraman terjadi. Kaus dalam, kemeja, dan celana milik korban tampak dalam kondisi robek dan rusak parah akibat reaksi kimia dari air keras.

Kerusakan juga terlihat pada bingkai kacamata milik korban, meskipun bagian lensanya dilaporkan masih dalam kondisi utuh.

"Itu Lensanya rusak enggak?" tanya hakim.

Pihak Oditur Militer memberikan klarifikasi mengenai detail kerusakan pada aksesori yang menjadi barang bukti tersebut.

"Lensa tidak, frame saja," jawab oditur.

Selain pakaian dan wadah cairan, persidangan mengamankan bukti lain berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, botol pembersih karat, helm korban, serta dua unit sepeda motor operasional pelaku. Oditur menjadwalkan pemutaran rekaman CCTV saat Andrie Yunus hadir secara langsung di persidangan mendatang.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, motif penyerangan di wilayah Salemba ini dipicu ketersinggungan para terdakwa atas tindakan interupsi korban dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Keempat personel TNI tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primer Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi