PT DKI Jakarta Periksa Banding Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

PT DKI Jakarta Periksa Banding Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga
Foto: Ilustrasi PT DKI Jakarta Periksa Banding Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah pada Rabu (29/4/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah terdakwa menyatakan keberatan atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama terkait proyek impor produk kilang di PT Pertamina Persero.

ÔÇ£Di Tipikor tingkat pertama banding, dan Saudara melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, hari ini diperiksa kembali,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membuka sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Riva Siahaan selaku pemohon hadir secara langsung dalam persidangan tersebut guna mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan di tingkat banding.

Majelis hakim tinggi memberikan penegasan bahwa agenda persidangan kali ini tidak bertujuan untuk mengulang seluruh materi yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.

Budi Susilo menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada temuan atau fakta-fakta baru yang sekiranya belum sempat didalami dalam persidangan sebelumnya.

ÔÇ£Dalam permohonannya itu, mengenai adanya harga di bawah bottom price, adanya keuntungan, dan bahwa ini memang sudah berlangsung demikian artinya suatu hal yang ada di lingkungan PT PPN,ÔÇØ kata Hakim Budi.

Sebanyak empat saksi dari internal PT PPN turut dihadirkan untuk memberikan keterangan, yakni Ardyan Adhitia, Nurul Amalia Lubis, Samuel Lubis, dan Lutfirrahman.

Dilansir dari Nasional, Riva sebelumnya divonis bersalah karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pejabat PPN lainnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne.

ÔÇ£Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam putusan tersebut, Maya Kusmaya juga menerima vonis sembilan tahun penjara, sementara Edward Corne dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim.

Skandal korupsi ini diyakini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai 2,7 miliar dollar AS serta lebih dari Rp 25,4 triliun.

Meskipun mengakui adanya kerugian negara yang masif, majelis hakim menolak argumen mengenai kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena dianggap belum memiliki penjelasan yang memadai.

Tindakan para terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi