Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta pada Selasa (21/4/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah hukum ini merupakan respons atas penolakan majelis hakim yang menilai pernyataan Fadli Zon mengenai keraguan terhadap pemerkosaan massal Mei 1998 bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara. Pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut peradilan.
Sengketa ini bermula dari pernyataan Fadli Zon dalam sebuah wawancara pada Senin (8/6/2025) yang mempertanyakan bukti otentik mengenai terjadinya pemerkosaan massal dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
"Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada," ucap Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Setelah menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat, Fadli kemudian memberikan keterangan tambahan untuk mengklarifikasi pernyataannya pada Selasa (17/6/2025).
"Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tetapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT tersebut diajukan oleh tokoh-tokoh seperti Marzuki Darusman dan sejumlah organisasi bantuan hukum. Jane Rosalina selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pernyataan menteri tersebut telah mendelegitimasi hasil kerja TGPF.
"Kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta," kata Jane Rosalina, Perwakilan Kuasa Hukum Penggugat.
Jane menegaskan bahwa tindakan mengeluarkan pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok kementerian yang dipimpin oleh tergugat dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM.
"Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane Rosalina, Perwakilan Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa pernyataan lisan maupun rilis kementerian tidak menimbulkan akibat hukum konkret bagi penggugat sehingga PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini," kata Majelis Hakim, PTUN Jakarta.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Fadli Zon menyatakan pada Sabtu (25/4/2026) bahwa dirinya tetap pada pendirian awal mengenai tidak adanya unsur massal dalam kejadian tersebut.
"Pendapat saya tak ada perkosaan massal pada 1998," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan kekerasan seksual secara sporadis bisa saja terjadi sebagai bentuk tindakan kriminal biasa saat itu.
"Perkosaan bisa saja terjadi dilakukan oleh pelaku kriminal," ujar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Fadli juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi prosedur hukum lebih lanjut yang direncanakan oleh pihak koalisi masyarakat sipil di tingkat banding.
"Tak ada masalah. Tentu kami siapkan tim hukum," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Di sisi lain, Daniel Winarta dari LBH Jakarta menegaskan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026) bahwa pihaknya tetap akan memperjuangkan kasus ini karena dianggap sebagai tindakan faktual pejabat pemerintah.
"Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Daniel menilai bahwa peradilan tata usaha negara harus tetap menjadi sarana untuk menguji tindakan administrasi dan pernyataan resmi dari pemegang otoritas negara.
"Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara," kata Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta.