Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyelesaian lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang dimulai Selasa (12/5/2026) hingga 21 Juli mendatang. Langkah ini diambil untuk merampungkan regulasi yang dianggap mendesak bagi kepentingan nasional.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa jadwal kegiatan telah disepakati dengan fokus utama pada aturan yang pembahasannya telah berjalan sejak masa sidang sebelumnya. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kelima regulasi tersebut mencakup RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat.
"Yang genting itu adalah yang sudah (dibahas), Satu Data Indonesia sekarang sudah 50 pasal dari draf yang terdiri dari 130 pasal," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Politikus tersebut menambahkan bahwa RUU Pemerintahan Aceh saat ini telah mengalami kemajuan signifikan dengan menyisakan dua hingga tiga pasal krusial saja. Sementara itu, draf RUU Masyarakat Adat dijadwalkan mulai disusun pada akhir Mei 2026.
"Harmonisasi ada dua yang telah diajukan oleh Komisi XII, yaitu Migas ya, Minyak dan Gas, yang sementara kita tunda. Kemudian yang kedua tentang kehutanan, usulan Komisi IV ya," ungkap Bob Hasan.
Selain fokus pada lima RUU prioritas tersebut, Baleg tetap menjadwalkan penyusunan draf untuk sejumlah aturan baru. Beberapa di antaranya adalah RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta regulasi terkait perlindungan pekerja ekonomi gig dan platform digital.
Masa sidang ini diperkirakan menjadi periode kerja yang sangat padat bagi Baleg karena banyaknya draf yang memerlukan harmonisasi. Pihak parlemen juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sebelumnya sempat tertunda.