Baleg DPR Tambah Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR Tambah Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026
Foto: Ilustrasi Baleg DPR Tambah Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambah lima rancangan undang-undang (RUU) baru pada Rabu (15/4/2026). Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa penambahan daftar regulasi tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, salah satu perubahan signifikan menyangkut inisiatif penyusunan draf hukum terkait sektor perumahan rakyat.

ÔÇ£Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman,ÔÇØ kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Perubahan status inisiatif terjadi pada RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah kini menjadi usulan DPR. Hal ini menambah daftar inisiatif legislatif menjadi empat RUU baru untuk periode prioritas mendatang.

ÔÇ£Yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman,ÔÇØ ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Selain inisiatif DPR, pemerintah juga memasukkan RUU tentang Pelelangan ke dalam daftar prioritas tersebut. Terdapat penyesuaian judul atau nomenklatur pada aturan ini untuk memperluas cakupan regulasi di luar sektor aset saja.

"Tanpa aset Pak, Pelelangan saja. Berarti yang tadinya pakai aset menjadi hanya pelelangan gitu ya,ÔÇØ kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Rapat tersebut juga menyepakati perubahan nama pada RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Selain itu, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang semula diusulkan pemerintah kini resmi dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua prolegnas.

ÔÇ£Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang,ÔÇØ ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi