Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat pleno untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (14/4/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penegasan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara.
Langkah koordinasi ini diambil guna meniadakan ambigitas aturan teknis yang selama ini memungkinkan lembaga lain melakukan penilaian serupa. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, putusan MK tersebut kini menjadi acuan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat tumpang tindih regulasi yang memicu ketidakpastian hukum mengenai lembaga mana yang berhak mendeklarasikan kerugian negara. Ketentuan tersebut tersebar di berbagai level aturan mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden.
"Jadi, kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa itu karena memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di perpres (peraturan presiden), maupun di surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK," kata Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Martin menegaskan bahwa putusan terbaru ini memperkuat kedudukan konstitusional BPK. Ia membedakan peran BPK sebagai auditor eksternal negara dengan lembaga pengawas lainnya yang memiliki fungsi berbeda.
"Putusan MK Nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara," ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Politisi tersebut memberikan penekanan khusus pada posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, ruang lingkup BPKP tetap berada pada ranah pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.
"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuh Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Perwakilan Badan Keahlian DPR RI yang hadir dalam rapat yang sama menyatakan perlunya harmonisasi regulasi agar selaras dengan ketetapan MK. Penyesuaian teknis menjadi mendesak karena sifat putusan yang harus segera dipatuhi oleh penyelenggara negara.
"Maka tentu di tataran teknislah yang perlu menyesuaikan sebagai suatu bentuk kepatuhan pada putusan MK di tindakan tadi," ucap perwakilan Badan Keahlian DPR RI.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Senin (9/2/2026) telah menyatakan bahwa wewenang mengaudit keuangan negara merupakan mandat langsung dari Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Hal ini juga diperkuat dengan merujuk pada penjelasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Selain konstitusi, MK juga mengaitkan putusan tersebut dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Aturan tersebut secara eksplisit memberikan mandat kepada BPK untuk menghitung dampak finansial dari setiap perbuatan melawan hukum.
"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan hukum MK.
Melalui putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara. Hakim konstitusi menilai parameter normatif mengenai pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara sudah sangat jelas dan tidak menciptakan ruang tafsir yang tidak terukur.