Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum akan tetap dipertahankan sebagai usul inisiatif DPR pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil guna merespons dinamika politik yang berkembang dalam penyusunan materi muatan regulasi tersebut ke depannya.
Keputusan tersebut dilansir dari Nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, di mana Bob menjelaskan bahwa jadwal penyusunan akan terus memperhatikan situasi terkini. Ia menyebutkan belum ada koordinasi resmi mengenai peralihan inisiatif naskah undang-undang kepada pihak eksekutif.
ÔÇ£Kalau (RUU) Pemilu memang itu inisiatif dan tetap di DPR. Tetapi kan kita melihat jadwalnya, ya. Dan kemudian apa yang sedang berlangsung pada hari-hari ini, itu dapat menjadi, eh, satu bagian daripada dalam rangka memposisikan muatan, materi muatan ke depannya nanti,ÔÇØ kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bob juga memberikan klarifikasi mengenai status administratif RUU tersebut di tingkat Badan Legislasi. Hingga saat ini, pihak legislatif mengklaim belum menerima nota atau catatan terkait rencana penarikan draf oleh pemerintah.
ÔÇ£Belum, belum ada catatan itu, ya. Sampai hari ini di Baleg kita belum mendapatkan informasi bahwa RUU Pemilu itu akan ditarik oleh pemerintah. Belum ada,ÔÇØ kata Bob.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay sempat mengusulkan agar pemerintah mengambil alih inisiatif RUU ini pada Kamis (23/4/2026). Usulan tersebut muncul sebagai upaya mengantisipasi hambatan akibat benturan kepentingan antarpartai politik yang biasanya terjadi sejak awal pembahasan.
ÔÇ£Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan,ÔÇØ kata Saleh, Kamis (23/4/2026).
Saleh menilai bahwa peran pemerintah sebagai inisiator tetap dapat mengakomodasi perbedaan pandangan fraksi melalui daftar inventarisasi masalah. Menurutnya, kompleksitas teknis mulai dari pembentukan penyelenggara hingga penetapan hasil pemilu menjadi tantangan besar dalam proses legislasi ini.
Sementara itu, posisi pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menunjukkan sikap terbuka. Yusril menyatakan kesiapan pemerintah untuk bernegosiasi jika pembahasan di parlemen mengalami kebuntuan dalam jangka waktu lama.
ÔÇ£Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,ÔÇØ kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).