Baleg DPR RI Rampungkan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Baleg DPR RI Rampungkan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: Ilustrasi Baleg DPR RI Rampungkan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI secara resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Senin (20/4/2026) malam. Kesepakatan ini dicapai setelah Panja melakukan sinkronisasi terhadap puluhan pasal yang mengatur hak serta kewajiban pekerja rumah tangga.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa regulasi ini mencakup 12 bab dengan total 37 pasal yang disusun secara sistematis. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kesepakatan tersebut menandai selesainya tahap diskusi di tingkat Panja sebelum berlanjut ke mekanisme pengesahan di tingkat yang lebih tinggi.

"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup," ujar Ketua Baleng DPR RI, Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Penyusunan RUU inisiatif DPR ini melibatkan koordinasi intensif antara pihak legislatif dan pemerintah. Fokus utama pembahasan tertuju pada 409 Daftar Inventaris Masalah yang mencakup aspek substantif, redaksional, hingga penghapusan poin-poin yang dianggap tidak relevan.

ÔÇ£RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR RI. Panja telah membahas secara intensif daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 409 DIM,ÔÇØ jelasnya.

Data teknis dari Panja merincikan bahwa dari keseluruhan DIM yang dibahas, terdapat 261 DIM tetap dan 55 DIM bersifat redaksional. Selain itu, terdapat penambahan 23 DIM substansi baru serta penghapusan terhadap 19 DIM lainnya untuk mematangkan draf final.

Beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU ini meliputi mekanisme perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga, serta pemberian hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja. Aturan ini juga menegaskan bahwa PRT berhak mendapatkan pendidikan vokasi guna meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.

Selain itu, regulasi ini menetapkan larangan bagi perusahaan penempatan PRT untuk memotong upah pekerja dalam bentuk apa pun. Pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan dengan melibatkan perangkat RT dan RW untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan kerja kerumahtanggaan.

Langkah selanjutnya setelah kesepakatan di tingkat Baleg adalah membawa naskah RUU PPRT ke rapat paripurna. Berdasarkan ketentuan yang disepakati, seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat satu tahun sejak masa pemberlakuan dimulai.

Artikel terkait

Rekomendasi