Baleg DPR Prioritaskan Penyelesaian RUU Masyarakat Adat Masa Sidang Ini

Baleg DPR Prioritaskan Penyelesaian RUU Masyarakat Adat Masa Sidang Ini
Foto: Ilustrasi Baleg DPR Prioritaskan Penyelesaian RUU Masyarakat Adat Masa Sidang Ini.

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai prioritas utama pada masa sidang kali ini. Fokus perumusan regulasi tersebut kini diarahkan pada penguatan hak-hak tradisional dan martabat masyarakat adat di hadapan hukum negara.

Kepastian mengenai prioritas legislasi ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, regulasi ini tidak lagi hanya sekadar membahas pengakuan hukum adat yang sebagian besar telah terakomodasi dalam hukum positif di Indonesia.

"Masyarakat adat juga begitu, kita prioritaskan. Tapi konteksnya itu tidak lagi kita bicara tentang ranah hukum adat, karena hukum adat itu sudah diadopsi dalam hukum positif," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Bob menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini adalah peningkatan pencapaian hak-hak tradisional. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kesetaraan posisi masyarakat adat sebagai warga negara yang setara dengan masyarakat umum lainnya.

"Tentunya harus dibangun terlebih dahulu tentang martabat, keadaan, dignity-nya, equality-nya, ya persamaan haknya, terkait dengan makna, karena masyarakat adat itu sama dengan masyarakat Indonesia gitu loh, masyarakat umum," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga memberikan catatan agar penyusunan undang-undang ini terhindar dari pandangan skeptis. Menurutnya, keberadaan payung hukum ini justru harus menjawab kekhawatiran mengenai potensi eksklusivitas yang berlebihan di tengah masyarakat.

"Kekhawatiran ini yang harus kita bisa jawab gitu loh. Sehingga undang-undang ini harus menjawab itu. Bahwa warga negara Indonesia adalah warga adat yang berlaku bagi adatnya," ungkap Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Dalam upaya menjamin prinsip partisipasi publik yang bermakna, Baleg berencana mengagendakan kunjungan kerja ke berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai komunitas adat di lapangan agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.

"Kita yang datang boleh, kita yang didatangi juga boleh. Nah, kita datangi nih kunker kepada daerah-daerah," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Serangkaian kunjungan kerja tersebut dijadwalkan berlangsung selama masa sidang ini guna memastikan draf RUU merespons kebutuhan nyata masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi