Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memprioritaskan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam agenda kerja legislasi saat ini. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan komitmen tersebut saat melakukan audiensi bersama Mahasiswa Universitas Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Langkah ini diambil karena Baleg menilai pengesahan regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi sistem hukum nasional. Berdasarkan laporan dari Nasional, saat ini belum terdapat dorongan yang kuat untuk melakukan perubahan regulasi pada lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Polri maupun Kejaksaan.
"Persoalan kita itu lebih kepada persoalan perampasan aset untuk segera disahkan. Belum ada tuntutan (revisi) UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Selain fokus pada perampasan aset, Bob menjelaskan bahwa pihak legislatif telah menyelesaikan proses harmonisasi untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penguatan struktur legal ini ditujukan agar LPSK memiliki posisi yang lebih kokoh dalam melindungi hak asasi masyarakat.
"Kemarin LPSK melalui harmonisasi Baleg sudah kita lengkapi legal structure-nya sebagai representasi publik masyarakat Indonesia agar terlindungi secara hak asasi manusia. Kita minta LPSK menjadi lembaga negara," ujar Bob Hasan, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI.
Transformasi status LPSK menjadi lembaga negara dianggap sebagai respons atas perkembangan hukum terbaru, terutama setelah berlakunya KUHP baru dan pembaruan KUHAP. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan peran lembaga tersebut dalam mendukung mekanisme keadilan restoratif di tanah air.
Pada masa persidangan V tahun sidang 2025ÔÇô2026 yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026, Baleg DPR menargetkan penyelesaian lima payung hukum utama. Daftar prioritas tersebut mencakup RUU Pemerintahan Aceh, RUU Satu Data Indonesia, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat.