Baleg DPR RI Kaji Revisi UU Tipikor Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Baleg DPR RI Kaji Revisi UU Tipikor Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi Baleg DPR RI Kaji Revisi UU Tipikor Pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Wacana perbaikan regulasi antikorupsi kembali bergulir di parlemen setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut secara khusus menyoroti otoritas penghitungan serta penetapan nilai kerugian negara pada kasus tindak pidana rasuah.

Dikutip dari Nasional, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah mendalami peluang amandemen regulasi tersebut. Fokus perhatian tertuju pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang saat ini juga telah diakomodasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Ketentuan pada Pasal 2 UU Tipikor menguraikan bahwa setiap individu atau korporasi yang menimbulkan kerugian pada keuangan maupun perekonomian negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana mati.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatan demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara diancam pidana seumur hidup, paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun.

Guna membedah potensi tumpang tindih penafsiran yang muncul pasca-berlakunya KUHP baru dan keputusan MK, Baleg DPR RI menghadirkan sejumlah pakar hukum. Di antaranya adalah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amin Sunaryadi, serta ahli hukum Firman Wijaya.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa agenda dengar pendapat tersebut dilaksanakan demi memperoleh peta pemikiran yang utuh terkait arah penyelarasan regulasi penegakan hukum.

ÔÇ£Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,ÔÇØ kata Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR bersama sejumlah akademisi, Senin (18/5/2026).

Menurut pandangan Bob Hasan, diskursus ini menjadi krusial akibat adanya ketidakselarasan penafsiran antara UU Tipikor, KUHP Nasional, dan implementasi riil di lapangan mengenai institusi yang paling berhak mengalkulasi kerugian negara. Ia menilai Putusan MK Nomor 28 sejatinya hadir untuk menyelesaikan polemik yuridis tersebut.

ÔÇ£Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,ÔÇØ ujar Bob.

Kendati demikian, Bob Hasan mencermati bahwa praktik penegakan hukum belum sepenuhnya sinkron. Salah satu faktor yang memicu silang pendapat adalah keberadaan surat edaran dari Kejaksaan Agung yang dinilai memberi celah bagi beragam instansi untuk ikut menghitung kerugian negara.

Padahal, bagian penjelasan dari Pasal 603 KUHP Nasional telah menggarisbawahi bahwa evaluasi dan penghitungan kerugian negara sepenuhnya menjadi ranah absolut lembaga negara formal.

ÔÇ£Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,ÔÇØ kata Bob.

Di sisi lain, payung hukum eksternal seperti Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memposisikan BPK sebagai satu-satunya otoritas tunggal yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara akibat tindakan melawan hukum.

ÔÇ£Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,ÔÇØ jelas dia.

Bob Hasan menambahkan bahwa dinamika pembahasan ini tidak hanya berkutat pada aspek kepastian hukum semata, melainkan juga menyangkut dampaknya terhadap kinerja birokrasi dan iklim pengambilan keputusan oleh pejabat publik.

Ia menekankan pentingnya akurasi pembuktian agar proses hukum tidak berujung pada kriminalisasi atas kekeliruan yang bersifat administratif, yang berpotensi memicu ketakutan bagi para pejabat dalam mengeksekusi kebijakan.

ÔÇ£Pemikiran beliau sangat diperlukan untuk menganalisis dampak regulasi internal seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis di kalangan birokrasi,ÔÇØ tutur Bob.

Selama ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi senjata utama bagi aparat penegak hukum dalam membedah serta membuktikan unsur-unsur pidana rasuah di persidangan.

Pasal 2 menitikberatkan pada tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi yang berdampak langsung pada kerugian finansial negara. Pasal ini memiliki bobot sanksi pidana yang sangat berat, termasuk ruang untuk penerapan hukuman mati pada situasi tertentu.

Adapun Pasal 3 menyasar tindakan penyalahgunaan kewenangan, sarana, atau kesempatan yang melekat pada jabatan tertentu yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Persoalan regulasi mulai meruncing ketika klausul-klausul penjerat ini diadopsi ke dalam kodifikasi KUHP Nasional yang baru melalui Pasal 603 dan Pasal 604.

Dalam Pasal 603 KUHP baru, setiap pihak yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa kerugian negara didasarkan pada hasil audit lembaga negara resmi.

Selanjutnya, Pasal 604 KUHP baru mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan negara, dengan ancaman serupa yakni minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Fokus perdebatan kini tidak lagi sekadar mendefinisikan ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan mengerucut pada kepastian mengenai lembaga mana yang memiliki mandat absolut untuk menghitung serta menetapkannya secara sah.

Usulan Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Di tengah perdebatan sengit tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita melontarkan usulan radikal agar unsur kerugian negara dihapus seluruhnya dari delik UU Tipikor.

Romli berargumen bahwa keberadaan klausul kerugian negara tersebut justru menjadi akar dari polemik hukum yang tidak kunjung usai dalam proses penuntutan tindak pidana korupsi.

ÔÇ£Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai!ÔÇØ ujar Romli dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI.

Menurut pandangan Romli, Indonesia sudah sepatutnya konsisten mengimplementasikan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi. Konvensi internasional tersebut tidak menempatkan kerugian finansial negara sebagai komponen utama delik korupsi.

Ia menilai, keselarasan dengan semangat UNCAC akan secara otomatis menyudahi perdebatan berkepanjangan mengenai institusi mana yang paling berhak melakukan audit kerugian.

ÔÇ£Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak,ÔÇØ jelas dia.

Romli juga melayangkan kritik terhadap fenomena keterlibatan jaksa dan hakim dalam melakukan penghitungan nominal kerugian negara. Menurutnya, tindakan tersebut melenceng dari kompetensi utama dan kurikulum pendidikan hukum.

ÔÇ£Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,ÔÇØ kata Romli.

Dalam forum parlemen tersebut, Romli secara terbuka menyatakan penyesalannya karena pernah terlibat dalam perumusan awal regulasi yang memasukkan unsur kerugian keuangan negara ke dalam UU Tipikor.

ÔÇ£Saya juga nyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,ÔÇØ ungkap dia.

Ia meyakini bahwa konsistensi penuh terhadap Artikel 3 UNCAC akan menjadi solusi total bagi problematika penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3.

ÔÇ£Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah,ÔÇØ kata dia.

Atas dasar tersebut, Romli mendorong DPR untuk melakukan perombakan total terhadap UU Tipikor, bukan sekadar perbaikan terbatas. Ia menilai tatanan hukum antikorupsi saat ini justru memicu atmosfer ketakutan di kalangan birokrat untuk mengeksekusi program kerja.

ÔÇ£Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini,ÔÇØ ujar Romli.

Ia menegaskan bahwa orientasi utama penegakan hukum pada sektor korupsi semestinya digeser ke arah pemulihan aset serta langkah preventif, bukan melulu bertumpu pada aspek penghukuman badan.

Pukat UGM Dorong Perubahan Total

Pandangan berbeda disuarakan oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Ia menilai langkah DPR melakukan revisi terbatas berpotensi menjadi agenda yang sia-sia jika tidak menyentuh akar masalah yang lebih luas.

ÔÇ£Kalau DPR mau melakukan perubahan terbatas, saya anggap itu agak mubazir. Kenapa? Karena perubahan Undang-Undang Tipikor itu seharusnya tidak dilakukan secara terbatas, tapi dilakukan secara menyeluruh. Sayang sekali kalau hanya mengubah bagian itu,ÔÇØ kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Zaenur menyarankan agar DPR RI memanfaatkan momentum ini untuk menyempurnakan redaksional Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional secara komprehensif demi menjamin asas kepastian hukum yang selaras dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, ia mendorong agar UU Tipikor disinkronisasikan secara utuh dengan konvensi UNCAC karena masih banyak komponen pidana internasional yang belum diadopsi ke dalam sistem hukum nasional.

ÔÇ£Ada banyak ketentuan-ketentuan pidana dalam UNCAC yang belum menjadi hukum positif Indonesia. Itu perlu dikriminalisasi,ÔÇØ ujarnya.

Zaenur memaparkan bahwa pembenahan regulasi harus bergerak melampaui isu kerugian negara. Ia menunjuk sejumlah kelemahan krusial dalam UU Tipikor saat ini yang mendesak untuk diperbaiki.

Beberapa di antaranya meliputi penguatan mekanisme pemulihan aset negara, penguatan perlindungan bagi saksi pelapor maupun korban, pengaturan tegas mengenai tindakan merintangi penyidikan (obstruction of justice), hingga sanksi pidana bagi ketidakpatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

ÔÇ£Karena sekarang LHKPN itu tidak terlalu dipatuhi, karena di dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan sanksinya dengan jelas. Maka itu perlu untuk diperbaiki, untuk dikuatkan dalam Undang-Undang Tipikor,ÔÇØ tuturnya.

Problem Utama Dinilai Ada pada Implementasi

Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengingatkan agar rencana amandemen terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dikaji secara ekstra hati-hati. Menurutnya, persoalan mendasar di lapangan sering kali bukan bersumber dari rumusan norma hukumnya, melainkan pada kapasitas serta pola eksekusi aparat penegak hukum.

Lakso menjelaskan bahwa Pasal 2 UU Tipikor merupakan norma hukum yang memiliki rekam jejak panjang dan paling sering diuji konstitusionalitasnya di meja Mahkamah Konstitusi.

ÔÇ£Pasal ini merupakan pasal yang mencetak rekor paling banyak diuji di MK dalam sejarah UU Tipikor,ÔÇØ kata Lakso.

Menurut penjelasan Lakso, Pasal 2 memuat karakteristik penegakan hukum yang sangat spesifik karena melekatkan sanksi pidana tertinggi dibandingkan dengan delik rasuah lainnya, seperti kasus penyuapan.

Selain itu, mekanisme pembuktian pasal ini bertumpu pada pembangunan konstruksi perkara yang matang, sehingga tidak mengandalkan model operasi tangkap tangan.

ÔÇ£Ketentuan pembuktiannya dapat dilakukan melalui case building tanpa perlu adanya kondisi tertangkap tangan,ÔÇØ ujar dia.

Dengan karakteristik tersebut, mantan penyidik KPK ini menilai Pasal 2 idealnya dialokasikan khusus untuk membongkar sindikat korupsi berskala besar dan kompleks, bukan untuk menjerat perkara-perkara kecil yang pembuktiannya sederhana.

ÔÇ£Tentu terdapat alasan mengapa hukumannya paling tinggi dan pendekatannya melalui pembangunan kasus (case building),ÔÇØ katanya.

Lakso memaparkan bahwa praktik korupsi tingkat tinggi umumnya tidak menggunakan skema transaksi tunai sederhana. Kasus-kasus kakap biasanya melibatkan jaringan kepentingan yang rumit serta benturan otoritas yang sulit ditembus jika hanya menggunakan delik suap konvensional.

Oleh sebab itu, apabila dalam praktiknya Pasal 2 justru sering diturunkan untuk menyasar kasus-kasus minor, maka titik lemahnya berada pada tataran operasional penegak hukum.

ÔÇ£Ketika ini digunakan untuk kasus kecil maka persoalan bukan di hukumnya tetapi pada tataran implementation,ÔÇØ ujar Lakso.

Ia berpandangan bahwa reformasi yang paling mendesak saat ini adalah peningkatan kualitas serta jaminan independensi pada lembaga-lembaga penegak hukum.

Lakso mendorong dibentuknya standardisasi penanganan perkara yang tegas melalui pedoman Mahkamah Agung serta kesepahaman lintas institusi, terutama dalam menetapkan ambang batas nilai kerugian negara serta pengujian niat jahat (mens rea) lewat prinsip Business Judgement Rule.

ÔÇ£Jangan sampai perubahan malah tidak dapat diterapkan karena tidak ada pembenahan mendasar pada tataran penegak hukum,ÔÇØ kata Lakso.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas serta independensi aparat di lapangan agar pasal-pasal strategis seperti Pasal 2 tidak rentan dipolitisasi oleh kepentingan tertentu.

ÔÇ£Pertimbangan ini harus ditimbang secara hati-hati oleh legislatif maupun eksekutif karena jangan-jangan persoalan bukan pada rumusan Pasal 2 UU Tipikor tetapi pada tataran penerapan,ÔÇØ ujar Lakso.

Artikel terkait

Rekomendasi