Baleg DPR Sepakati Pembentukan Badan Khusus Satu Data Indonesia

Baleg DPR Sepakati Pembentukan Badan Khusus Satu Data Indonesia
Foto: Ilustrasi Baleg DPR Sepakati Pembentukan Badan Khusus Satu Data Indonesia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan badan khusus baru untuk mengelola integrasi data nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan ego sektoral data antarinstansi pemerintah.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draf RUU SDI di Gedung DPR RI, Jakarta. Dilansir dari Nasional, pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menyinkronkan data lintas kementerian agar lebih terpusat dan akurat bagi kepentingan publik.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa arah pembahasan telah mengerucut pada pembentukan institusi khusus yang bertugas menyelenggarakan sistem data terpadu tersebut.

"Sebelum dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Bob merinci bahwa struktur organisasi penyelenggara SDI nantinya akan mencakup berbagai elemen, mulai dari kantor pusat hingga unit teknis yang mengelola alur data nasional.

"Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas: A. kantor SDI, B. pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data," kata Bob Hasan.

Menurutnya, peran koordinator dalam draf yang sedang disusun saat ini secara fungsional sudah menyerupai struktur sebuah badan mandiri.

"Koordinator SDI ini sudah menyerupai, menyerupai dengan badan ya Satu Data Indonesia ini," ungkap Bob Hasan.

Ia menegaskan pentingnya klasifikasi status badan tersebut dalam draf regulasi, terutama menyangkut independensi lembaga di luar struktur kementerian.

"Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, kalau ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu," pungkas Bob Hasan.

Legislator tersebut juga menekankan bahwa kehadiran RUU SDI sangat krusial untuk memastikan seluruh potensi data nasional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan yang terukur.

"RUU satu data indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi-potensi yang ada di indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna," ujar Bob Hasan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan pandangan serupa mengenai urgensi sinkronisasi data lintas lembaga. Ia menyoroti kendala teknis yang selama ini terjadi akibat perbedaan data antarinstansi di lapangan.

"Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Persoalan data ini juga berdampak signifikan pada program-program sosial pemerintah, termasuk jaminan kesehatan dan bantuan langsung kepada masyarakat.

"Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Saat ini, Baleg DPR RI terus melakukan pembahasan mendalam untuk merampungkan draf RUU Satu Data Indonesia yang merupakan usul inisiatif dari pihak legislatif.

Artikel terkait

Rekomendasi