Mufti Anam Desak Audit Investigatif Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mufti Anam Desak Audit Investigatif Kecelakaan Kereta di Bekasi
Foto: Ilustrasi Mufti Anam Desak Audit Investigatif Kecelakaan Kereta di Bekasi.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menuntut perbaikan mendalam pada sistem keselamatan perkeretaapian nasional menyusul kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam. Insiden fatal yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut mengakibatkan 15 orang meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi saat KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL yang sedang berhenti di stasiun akibat adanya gangguan operasional sebelumnya. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Travel, insiden ini dipicu oleh gangguan perjalanan setelah sebuah taksi tertemper KRL lain di perlintasan dekat lokasi kejadian.

Mufti Anam menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bukti adanya kelemahan serius dalam pengelolaan keamanan transportasi rel di Indonesia. Ia menyoroti perbedaan antara citra transportasi aman dengan realitas kerentanan sistem yang ada saat ini.

"Peristiwa tabrakan kereta di wilayah Bekasi ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola keselamatan perkeretaapian kita. Transportasi yang selama ini kita banggakan sebagai moda paling aman dan tepat waktu, justru memperlihatkan celah mendasar yang seharusnya tidak boleh terjadi di era teknologi saat ini," kata Mufti.

Politisi PDIP tersebut juga mempertanyakan laporan mengenai hilangnya komunikasi sinyal pada kereta jarak jauh sebelum tabrakan terjadi. Dugaan kegagalan perangkat teknis maupun kelalaian manusia menjadi fokus utama dalam evaluasinya terhadap sistem peringatan dini di jalur padat tersebut.

"Saya menerima informasi bahwa kereta api jarak jauh tidak mendapatkan sinyal terkait keberadaan kereta di depannya. Jika benar, maka ini adalah kegagalan sistem dan bahkan mungkin human error," kata Mufti.

Penggunaan teknologi pengamanan otomatis yang lazim digunakan secara internasional juga menjadi sorotan tajam dalam kritik tersebut. Mufti membandingkan standar keamanan Indonesia dengan negara lain yang telah menerapkan perlindungan sistemis terhadap kesalahan masinis.

"Di banyak negara, sistem Automatic Train Protection (ATP) atau European Train Control System (ETCS) sudah menjadi standar minimum untuk mencegah tabrakan, bahkan ketika masinis melakukan kesalahan. Kenapa sistem pengaman berlapis seperti ini belum sepenuhnya diterapkan secara optimal di Indonesia," ujar Mufti.

Kritik juga diarahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pemanfaatan berbagai dukungan finansial dan regulasi dari pemerintah. Menurutnya, besarnya fasilitas negara yang diterima perusahaan belum berbanding lurus dengan perlindungan maksimal bagi nyawa penumpang.

"KAI selama ini menikmati posisi yang sangat kuat bahkan cenderung monopolistik di sektor transportasi rel. Negara memberikan berbagai fasilitas; penyertaan modal negara (PMN), subsidi public service obligation (PSO), penugasan proyek strategis, hingga perlindungan regulasi sehingga kompetitor nyaris tidak ada. Kami kecewa, KAI sebagai salah satu BUMN yang paling privileged, justru gagal melindungi nyawa rakyat," kata Mufti.

Ia berpendapat bahwa fokus investasi selama ini masih timpang antara pembangunan fisik dengan penguatan manajemen risiko. Mufti secara khusus menyoroti kerentanan desain gerbong terhadap keselamatan penumpang, terutama dalam merespons fakta bahwa mayoritas korban adalah perempuan.

"Yang juga sangat memprihatinkan, korban kecelakaan ini semuanya perempuan. Bagaimana desain keselamatan kita? Standar desain rangkaian kereta harus mempertimbangkan crash safety, bukan hanya kapasitas dan kenyamanan. Keselamatan jangan setengah-setengah. Tidak cukup hanya melindungi dari kejahatan sosial, tapi juga dari risiko kecelakaan," ujar Mufti.

Dalam tuntutannya, Mufti meminta adanya pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan pihak luar guna menjamin transparansi hasil investigasi. Ia menekankan pentingnya kejujuran publik mengenai penyebab utama kecelakaan tersebut.

"Pertama, lakukan audit investigatif menyeluruh dan independen, bukan sekadar investigasi internal. Harus dibuka secara transparan ke publik di mana titik kegagalannya, apakah sistem sinyal, SOP, atau human error," kata Mufti.

Desakan untuk mencopot jajaran direksi juga disuarakan apabila ditemukan bukti kelalaian manusia dalam operasional kereta. Hal ini dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas hilangnya nyawa penumpang.

"Jika terbukti human error kami minta Dirut dan pemimpin level tertinggi lainnya untuk bertanggungjawab dan mundur. Tidak cukup dengan minta maaf dan evaluasi," kata Mufti.

Terakhir, penanganan masalah perlintasan sebidang yang masih menggunakan pengamanan ilegal turut disorot sebagai ancaman nyata di lapangan. Ia mendorong penggunaan sensor dan alarm digital untuk menggantikan penjagaan manual di titik-titik rawan kecelakaan.

"Di era serba teknologi, menurut saya sangat keterlaluan masih membiarkan ada palang pintu ilegal ini. Semua perlintasan wajib dipetakan dan diamankan, resmi dijaga atau dilengkapi palang otomatis. Perlintasan ilegal harus segera ditutup permanen atau setidaknya diproteksi sistem digital seperti sensor dan alarm peringatan," ujar Mufti.

Artikel terkait

Rekomendasi