Pengguna jalan di Indonesia diingatkan untuk memahami kewajiban hukum dalam mendahulukan kendaraan prioritas guna menghindari hambatan bagi layanan darurat di tengah kemacetan lalu lintas pada Selasa, 21 April 2026.
Kesadaran mengenai aturan ini krusial karena keterlambatan respons dari pengendara lain sering kali menghambat laju ambulans atau pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas mendesak. Pengabaian terhadap hak utama ini berpotensi mengancam nyawa serta melanggar regulasi yang berlaku.
Pelanggaran terhadap prioritas jalan ini masih sering terjadi akibat anggapan keliru bahwa memberikan jalan hanyalah bentuk kesopanan, bukan kewajiban hukum yang mengikat. Hal tersebut dilansir dari Otomotif mengenai urgensi pemahaman aturan berlalu lintas.
Training Director The Real Driving Centre (RDC), Marcell Kurniawan, memberikan penegasan bahwa pemahaman mengenai prioritas merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki setiap pengemudi motor maupun mobil.
"Padahal ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi memang sudah diatur. Kendaraan prioritas harus didahulukan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan yang lebih besar," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC).
Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menyusun daftar urutan kendaraan yang memiliki hak utama. Urutan pertama ditempati oleh mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas memadamkan api.
Posisi berikutnya diikuti oleh ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Daftar ini juga mencakup kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dan tamu negara asing.
Selain kendaraan dinas, iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu di bawah pengawalan petugas kepolisian juga masuk dalam kategori yang wajib didahulukan. Marcell mengingatkan pentingnya kepekaan pengemudi terhadap tanda-tanda khusus di jalan raya.
Pengguna jalan diharapkan segera memberikan ruang gerak saat mendengar sirene atau melihat lampu isyarat dari kendaraan-kendaraan tersebut. Kepatuhan terhadap urutan prioritas ini tidak hanya mendukung ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi kontribusi nyata pengendara dalam menjaga keselamatan nyawa sesama.