Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan standar efisiensi pakaian bagi jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi pada musim haji 2026 dengan durasi tinggal selama 38 hingga 40 hari. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga mobilitas jemaah tetap ringan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan bagasi pesawat.
Pengaturan mengenai jumlah baju ini merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh pemerintah. Dilansir dari Detikcom, jemaah disarankan hanya membawa lima setel pakaian utama guna menghindari beban koper yang berlebihan selama perjalanan ibadah di Tanah Suci.
Jumlah lima setel pakaian tersebut sudah mencakup seragam batik haji yang menjadi identitas nasional jemaah asal Indonesia. Meski demikian, pihak berwenang memberikan kelonggaran bagi jemaah yang ingin membawa pakaian tambahan dengan jumlah maksimal dua setel demi menjaga kenyamanan tanpa mengorbankan kuota berat bagasi.
Kemenhaj juga menekankan larangan penggunaan pakaian yang transparan, berbahan tipis, atau terlalu ketat hingga membentuk lekuk tubuh bagi jemaah laki-laki maupun perempuan. Prinsip utama dalam berpakaian adalah menutup aurat secara sempurna sekaligus berfungsi sebagai pelindung tubuh dari cuaca di Arab Saudi.
Terdapat perbedaan teknis penggunaan pakaian ihram antara laki-laki dan perempuan yang harus dipatuhi. Jemaah laki-laki wajib menggunakan dua helai kain ihram tanpa jahitan, sementara jemaah perempuan mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangan.
Selain urusan sandang, jemaah diwajibkan membawa dokumen krusial seperti bukti lunas Bipih, kartu BPJS, paspor, dan visa haji. Jemaah juga disarankan membawa kartu ATM berlogo internasional serta dilarang membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, bahan peledak, hingga cairan dalam botol dan makanan berbau menyengat dalam penerbangan.