Aturan Pajak Terbaru: PT dan BUMDes Resmi Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026

Aturan Pajak Terbaru: PT dan BUMDes Resmi Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026
Foto: Aturan Pajak Terbaru: PT dan BUMDes Resmi Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah secara resmi telah melakukan revisi terhadap kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan aturan ini membawa dampak signifikan bagi sejumlah bentuk badan usaha yang sebelumnya bisa menikmati tarif pajak rendah tersebut.

Kini, skema PPh Final sebesar 0,5 persen tidak lagi berlaku untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan terbaru ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali kategori wajib pajak yang memang layak mendapatkan fasilitas penyederhanaan beban pajak.

Landasan Hukum dan Perubahan Aturan PPh Final

Ketentuan terbaru mengenai perubahan tarif ini telah dituangkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan yang baru, pemerintah membatasi subjek pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya untuk kategori tertentu. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan dukungan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha dengan skala yang lebih sederhana.

Daftar subjek pajak yang masih berhak menerima fasilitas PPh Final 0,5% sesuai Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tertentu.
  • Wajib Pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang saja.
  • Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi dengan kriteria pendapatan yang telah ditetapkan.

Pihak-pihak di atas dapat menggunakan fasilitas tarif rendah tersebut dengan catatan peredaran bruto atau penghasilan usahanya tidak melebihi angka Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Hal ini bertujuan agar insentif pajak tepat sasaran bagi pengusaha kecil.

Masa Transisi bagi CV, PT, dan BUMDes

Bagi pelaku usaha yang berbentuk CV, firma, PT, maupun BUMDes, aturan ini tidak langsung menghapuskan fasilitas yang sedang berjalan secara mendadak. Pemerintah memberikan kepastian hukum melalui masa transisi bagi wajib pajak badan yang sudah terdaftar sebelumnya.

Kategori badan usaha tersebut tetap diperbolehkan menikmati tarif PPh Final 0,5 persen hingga batas waktu tertentu yang telah ditetapkan berakhir. Durasi pemberian fasilitas ini tetap merujuk pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Ringkasan ketentuan mengenai jangka waktu dan kriteria penggunaan PPh Final:

Kategori Wajib Pajak Ketentuan PPh Final 0,5% Batas Peredaran Bruto
Orang Pribadi Tetap Berlaku Maksimal Rp 4,8 Miliar
Perseroan Perorangan Tetap Berlaku Maksimal Rp 4,8 Miliar
Koperasi Tetap Berlaku (Max 4 Tahun) Maksimal Rp 4,8 Miliar
PT, CV, Firma, BUMDes Dihapus (Setelah Masa Transisi Habis) Maksimal Rp 4,8 Miliar

Tabel di atas merinci bagaimana pergeseran kebijakan pajak ini diterapkan bagi berbagai jenis entitas bisnis di Indonesia. Penting bagi pengusaha untuk memahami posisi badan usahanya agar dapat melakukan perencanaan pajak dengan lebih tepat sesuai aturan terbaru.

Pengecualian dan Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Berhak

Meskipun memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, tidak semua wajib pajak secara otomatis bisa menggunakan skema PPh Final 0,5 persen. Terdapat beberapa kondisi khusus yang membuat wajib pajak harus menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang memilih sendiri untuk dikenai tarif pajak normal. Selain itu, badan usaha perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli untuk memberikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas juga dikecualikan.

Daftar lengkap wajib pajak yang tidak diperbolehkan menggunakan PPh Final 0,5%:

  • Wajib Pajak yang secara sadar memilih pengenaan pajak berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
  • Wajib Pajak badan yang sudah mendapatkan fasilitas pajak berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010.
  • Wajib Pajak yang beroperasi dan mendapatkan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
  • Wajib pajak orang pribadi atau perseroan perorangan yang total peredaran brutonya sudah melewati ambang batas Rp 4,8 miliar.
  • Koperasi yang telah melewati masa waktu penggunaan fasilitas selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Penjelasan di atas menegaskan bahwa konsistensi dalam pelaporan omzet menjadi kunci utama dalam mempertahankan atau berpindah skema perpajakan. Jika total pendapatan bruto melebihi ambang batas dalam satu tahun berjalan, maka pada tahun pajak berikutnya wajib pajak harus beralih ke tarif normal.

Implikasi dan Langkah Bagi Pelaku Usaha

Lahirnya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan kemandirian fiskal bagi badan usaha yang sudah berkembang. Dengan tidak lagi berlakunya tarif final bagi PT hingga BUMDes, entitas tersebut diarahkan untuk melakukan pembukuan yang lebih rapi.

Bagi wajib pajak yang masih berhak menggunakan PPh Final, sistem akan melakukan penyesuaian secara otomatis selama persyaratan terpenuhi. Namun, sangat disarankan bagi para pemilik usaha untuk tetap melakukan konsultasi dengan kantor pajak setempat guna menghindari kesalahan administrasi.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa pajak merupakan sumbangan wajib kepada negara yang nantinya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Kepatuhan pajak yang baik akan menghindarkan pelaku usaha dari risiko pemblokiran rekening atau sanksi administratif lainnya di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi