Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji Indonesia 2026 untuk mematuhi regulasi kepabeanan terkait uang tunai, rokok, hingga perangkat elektronik saat mendarat di tanah air pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperlancar arus pemeriksaan di bandara serta memastikan kepatuhan terhadap hukum impor yang berlaku.
Sebagaimana dilansir dari Cahaya, otoritas terkait menegaskan bahwa setiap individu yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, wajib membuat laporan resmi kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, memberikan penjelasan mendalam dalam sosialisasi virtual mengenai prosedur pengisian formulir pembawaan uang tunai yang akan diteruskan ke lembaga pengawas keuangan nasional.
"Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Chinde Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu.
Pelaporan tersebut bersifat wajib karena data akan diserahkan kepada pihak Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas uang lintas negara.
"Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," ujarnya.
Selain masalah keuangan, pemerintah juga membatasi jumlah rokok yang dibawa jemaah dari Arab Saudi, di mana kelebihan muatan di atas 200 batang akan langsung dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
"Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan," kata Chinde.
Chinde mengingatkan jemaah untuk turut memperhatikan regulasi internal yang berlaku di wilayah Arab Saudi sebelum membawa pulang barang belanjaan agar tidak terjadi masalah di kedua negara.
"Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana," tuturnya.
Dalam hal pemberian fasilitas, DJBC memberikan kelonggaran pajak untuk oleh-oleh jemaah haji reguler tanpa batas nilai tertentu, sementara untuk haji khusus dibatasi maksimal sebesar 2.500 dolar AS.
"Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih," kata Chinde.
Namun, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor ini hanya ditujukan untuk barang keperluan pribadi, bukan untuk barang yang bersifat titipan atau usaha jasa titip (jastip).
"Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," jelasnya.
Terkait penggunaan teknologi, jemaah yang membeli ponsel baru di luar negeri diharuskan melakukan pendaftaran IMEI di bandara agar perangkat tersebut dapat terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia.
"Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal," kata Chinde.
Data IMEI yang telah direkam oleh petugas di terminal kedatangan akan diintegrasikan ke dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk aktivasi perangkat komunikasi jemaah.