Kementerian PKP Terbitkan Aturan Baru Rusun Subsidi Tenor 30 Tahun

Kementerian PKP Terbitkan Aturan Baru Rusun Subsidi Tenor 30 Tahun
Foto: Ilustrasi Kementerian PKP Terbitkan Aturan Baru Rusun Subsidi Tenor 30 Tahun.

Program 3 juta rumah yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki fase baru melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026.

Dikutip dari Ekonomi, regulasi ini menjadi sinyal transisi fokus pengadaan hunian ke arah vertikal, khususnya di wilayah perkotaan padat penduduk untuk menekan angka backlog perumahan melalui optimalisasi rumah susun (rusun) subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menetapkan aturan ini pada 5 April 2026 guna mempercepat proses penjualan dan pembiayaan unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah perpanjangan masa cicilan atau tenor kredit yang kini mencapai tiga dekade.

ÔÇ£Jangka waktu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun,ÔÇØ bunyi beleid tersebut dikutip Senin (27/4/2026).

Pemerintah juga memberikan dukungan berupa subsidi selisih bunga, sehingga pembeli hanya dikenakan beban bunga kredit sebesar 6%.

Unit rusun subsidi ini memiliki standar luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal hingga 45 meter persegi.

Harga jual unit ditentukan berdasarkan zonasi wilayah dengan rentang harga mulai dari Rp10 juta hingga Rp14,5 juta per meter persegi.

Untuk wilayah Jakarta, harga dipatok sebesar Rp13,5 juta per meter persegi di Jakarta Utara dan Timur, sementara Jakarta Barat dan Selatan mencapai Rp14 juta per meter persegi.

Harga tertinggi berada di Jakarta Pusat dengan nilai Rp14,5 juta per meter persegi, sehingga unit tipe 45 di wilayah ini mencapai Rp652,5 juta.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merespons positif kebijakan ini dan optimis pengembangan rusun subsidi akan semakin cepat terealisasi.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan penyesuaian harga dan kepastian hukum ini akan merangsang minat pengembang dalam membangun hunian vertikal.

ÔÇ£Dan dari sisi MBR-nya itu juga ada tenor sampai 30 tahun yang meningkatkan masyarakat untuk mengakses Rumah susun. sangat optimis dengan keluarnya regulasi baru Dari Kementerian PKP,ÔÇØ ujar Heru.

BP Tapera menargetkan skema pembiayaan ini mulai berjalan pada Mei mendatang dengan target penyaluran sebanyak 10.000 unit rusun hingga akhir Desember 2026.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya memberikan catatan mengenai margin keuntungan pengembang yang dinilai masih sangat ketat.

Bambang menekankan perlunya perhitungan ulang harga jual mengingat adanya tekanan biaya konstruksi akibat dinamika global dan kenaikan harga BBM dunia.

REI mengusulkan lima poin teknis, mulai dari penetapan skala minimal proyek seribu unit hingga sinkronisasi perizinan di tingkat daerah agar tidak menyamai apartemen komersial.

Bambang juga menyoroti pentingnya kepastian pembebasan PPN serta sistem pre-sales untuk mengakomodasi modal besar dalam pembangunan hunian vertikal.

ÔÇ£Jadi, keterlibatan swasta untuk ikut partisipasi ke pengadaan rusunami masih memungkinkan, hanya perlu kejelasan aturan mainnya,ÔÇØ jelasnya.

Meski demikian, harga saat ini dinilai masih masuk dalam jangkauan daya beli masyarakat seiring perluasan kategori penghasilan maksimal MBR hingga Rp20 juta.

ÔÇ£Jadi kesimpulannya rusunami salah satu solusi pemenuhan backlog perumahan kita, tapi kunci terpenting juga ketersediaan KPR Bersubsidi untuk pembeli yang dijanjikan dengan bunga 6%. Karena jika menggunakan bunga komersial tidak mungkin terjangkau MBR,ÔÇØ pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi