Masa berlaku Surat Izin Mengemudi kini ditentukan selama lima tahun sejak dokumen tersebut diterbitkan. Pengendara diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan demi menghindari kewajiban pembuatan ulang dari awal.
Pemilik kendaraan harus memperbarui masa berlaku dokumen mengemudi ini sebelum batas waktunya berakhir. Proses perpanjangan yang dilakukan setelah melewati masa aktif akan berkonsekuensi pada pembuatan SIM baru, meskipun keterlambatan baru berjalan satu hari.
Dokumen yang habis masa berlakunya langsung dinyatakan kedaluwarsa dan tidak lagi sah untuk digunakan di jalan raya. Konsekuensi hukum ini memaksa pemilik untuk menempuh prosedur pembuatan dari awal lagi, seperti dilansir dari Detik Oto.
Kebijakan mengenai kewajiban pembuatan baru bagi SIM yang mati sehari diatur dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ketentuan pada pasal 4 ayat 3 menegaskan status hukum dokumen yang habis masa berlakunya tersebut.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal 4 ayat 3 aturan tersebut.
Mekanisme pengurusan dari awal memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan proses perpanjangan berkala. Pengemudi tidak dapat memanfaatkan layanan online, melainkan wajib mengikuti kembali ujian teori serta praktik dengan biaya yang lebih tinggi.
Penetapan masa aktif dokumen kini tidak lagi merujuk pada tanggal lahir pemiliknya. Batas akhir legalitas dokumen dihitung tepat lima tahun dari tanggal penerbitan, sehingga pemilik harus lebih teliti memeriksa tanggal pencetakan.
Proses administrasi pembaruan masa berlaku dokumen mengemudi membutuhkan beberapa berkas wajib. Salah satu ketentuan terbaru adalah kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar persyaratan lengkap untuk mengurus perpanjangan:
- Fotokopi e-KTP
- SIM Asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)