Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menghapus kewajiban pemberlakuan pajak nol persen bagi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini menandai fase baru dalam pengelolaan fiskal transportasi ramah lingkungan.
Dilansir dari Kompas, regulasi tersebut tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dalam Pasal 3 ayat 3. Hal ini berimplikasi pada penetapan mobil dan motor listrik sebagai objek resmi pajak kendaraan bermotor di tanah air.
Perubahan kebijakan ini muncul di tengah ambisi pemerintah untuk mengakselerasi transisi energi guna menekan emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Strategi nasional sebelumnya mencakup pemberian insentif fiskal serta pembangunan infrastruktur stasiun pengisian daya secara masif.
Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan khusus terkait urgensi kemandirian energi saat meresmikan pabrik kendaraan listrik di Magelang, Jawa Tengah, pada awal April lalu.
"dengan memperbanyak kendaraan listrik, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor BBM dalam dua hingga tiga tahun ke depan." tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Penegasan tersebut berkaitan dengan visi pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi hijau berbasis industri baterai dalam negeri. Namun, penghapusan keistimewaan pajak nol persen kini menjadi faktor penentu baru bagi kecepatan adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.
Merespons dinamika regulasi pusat tersebut, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan sedang melakukan kajian mendalam mengenai implementasi aturan turunan di wilayah ibu kota.
"tengah menggodok aturan terkait kendaraan listrik di Jakarta." ujar Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Pemerintah daerah kini harus menyeimbangkan antara target penguatan transisi energi dengan penyesuaian regulasi pajak yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut.