Menteri Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Regulasi ini secara spesifik menetapkan bahwa hanya terdapat enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem tersebut.
Dilansir dari Suara, kebijakan yang mulai diundangkan pada 30 April 2026 ini hadir sebagai langkah pemerintah dalam mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para buruh di sektor-sektor inti perusahaan.
Penerbitan regulasi oleh Menaker Yassierli ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan pekerja.
Pemerintah menetapkan batasan ketat mengenai jenis pekerjaan penunjang yang boleh dikelola oleh pihak ketiga. Berikut adalah rincian enam kategori pekerjaan yang diperbolehkan menurut aturan terbaru:
1. Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)
Pengelolaan kebersihan gedung, kantor, maupun area pabrik masih diizinkan menggunakan tenaga outsourcing. Fungsi ini dikategorikan sebagai aktivitas penunjang yang mendukung kenyamanan lingkungan kerja tanpa terlibat langsung dalam proses produksi utama.
2. Tenaga Pengamanan (Security)
Penyediaan personel keamanan untuk aset dan individu tetap masuk dalam kategori alih daya. Perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas proses pelatihan serta sertifikasi personel satpam yang ditugaskan.
3. Jasa Penyediaan Makanan (Catering)
Untuk sektor manufaktur atau pertambangan yang membutuhkan pemenuhan gizi karyawan, jasa boga diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Tugas ini mencakup proses memasak hingga distribusi makanan di lokasi kerja.
4. Penunjang di Sektor Pertambangan dan Migas
Pemerintah memberikan izin untuk pekerjaan teknis penunjang di lapangan energi. Namun, pekerjaan tersebut harus berada di luar aktivitas inti seperti pengeboran atau penggalian utama yang menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama.
5. Transportasi Karyawan
Penyediaan armada jemputan dan pengemudi untuk efisiensi mobilitas pekerja boleh dikelola pihak ketiga. Hal ini dikarenakan manajemen logistik transportasi memerlukan penanganan khusus di luar fokus bisnis utama perusahaan.
6. Jasa Pemeliharaan Teknis
Kategori terakhir mencakup perawatan sarana prasarana seperti teknisi AC, perbaikan mesin fotokopi, atau pemeliharaan bangunan. Pekerjaan ini dinilai bersifat berkala dan tidak menentukan keberlangsungan strategi bisnis secara langsung.
Kewajiban Rekrutmen Langsung dan Sanksi
Perusahaan kini diwajibkan untuk merekrut karyawan secara langsung untuk semua posisi di luar enam kategori di atas. Status kepegawaian dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bagi perusahaan yang saat ini masih menggunakan tenaga alih daya di luar daftar tersebut, pemerintah memberikan masa transisi untuk penyesuaian paling lambat dua tahun sejak Permenaker diundangkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan memicu sanksi administratif bagi perusahaan pemberi pekerjaan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis secara resmi hingga tindakan tegas berupa pembatasan kegiatan usaha.