Aturan Baru KTR Malioboro Perketat Sanksi Denda di Tempat

Aturan Baru KTR Malioboro Perketat Sanksi Denda di Tempat
Foto: Ilustrasi Aturan Baru KTR Malioboro Perketat Sanksi Denda di Tempat.

Kawasan Malioboro kini semakin mempertegas statusnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui serangkaian regulasi terbaru. Kebijakan ini dilansir dari Detik Travel sebagai upaya memperkuat penegakan aturan di area sumbu filosofi Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta tengah melakukan revisi terhadap Perda KTR yang ditargetkan rampung pada triwulan kedua tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengungkapkan bahwa regulasi baru tersebut akan mengubah mekanisme penindakan terhadap pelanggar. Jika sebelumnya sanksi harus melalui persidangan, ke depan petugas dapat menerapkan denda administratif secara langsung.

"Kalau dulu peringatan dan ada sanksi yustisi berupa benda dan harus menggunakan proses persidangan. Maka kemudian perda terbaru kita dorong agar nanti denda administratif langsung. Denda di tempat," ujar Octo.

Penerapan teknis denda di tempat saat ini masih menunggu hasil pembahasan bersama legislatif. Namun, Octo menyatakan kesiapan personelnya untuk melakukan sidang di tempat bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta jika diperlukan sebelum revisi perda selesai.

"Meskipun menunggu sebenarnya jika nanti kita diizinkan kita siap melakukan sidang di tempat bersama dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata dia.

Penegakan larangan merokok di Malioboro menghadapi tantangan unik karena status wilayah tersebut sebagai bagian dari sumbu filosofi. Hal ini membatasi keleluasaan pemerintah dalam memasang tanda peringatan yang terlalu mencolok.

"Kesulitan kita memasang banyak informasi terkait dengan larangan merokok di Malioboro ataupun jual beli di Malioboro, yang ini terkait dengan penataan sumbu filosofi tidak bisa sembarangan membuat sign-sign yang mencolok," jelas Octo.

Selain kendala visual, karakteristik pengunjung yang mayoritas berasal dari luar daerah menjadi tantangan tersendiri. Arus wisatawan yang terus berganti membuat edukasi mengenai aturan KTR harus dilakukan secara berkelanjutan dan intensif.

Penguatan Regulasi dan Pembatasan Iklan

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menegaskan bahwa percepatan revisi perda menjadi prioritas utama pemerintah daerah saat ini. Regulasi baru ini juga akan mencakup aturan yang lebih ketat mengenai iklan rokok di ruang publik.

"Sekarang ini proses untuk pansus dan pembahasan di DPR untuk Perda yang baru tentang KTR sudah berjalan dan ditargetkan di triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu lebih cepat lebih baik," ujar Hasto.

Pembatasan jarak iklan rokok di sekitar sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan akan diatur secara mendetail. Mengingat kepadatan kota, pembatasan jarak hingga 300 meter dinilai cukup efektif untuk menekan sebaran reklame produk tembakau.

"Kita berusaha untuk Malioboro itu kita tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi ini untuk menjadi kawasan pertama untuk Kawasan Tanpa Rokok," ungkap Hasto.

Penerapan sanksi administratif dalam aturan baru diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum bagi para perokok yang melanggar di kawasan publik. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di destinasi wisata utama Yogyakarta tersebut.

"Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan," tegas Hasto.

Artikel terkait

Rekomendasi