Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan aturan ketat mengenai barang bawaan jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2026 mulai Kamis (16/4). Regulasi ini mencakup pembatasan berat koper serta larangan membawa benda berbahaya guna menjamin standar keselamatan penerbangan internasional.
Penerapan batas maksimal berat koper bagasi dipatok pada angka 32 kilogram bagi setiap jemaah haji Indonesia. Selain itu, jemaah hanya diperbolehkan membawa koper kabin dengan berat paling banyak 7 kilogram yang didampingi satu tas kecil untuk keperluan pribadi selama perjalanan di pesawat.
Pengangkutan jemaah haji tahun ini dilakukan oleh dua maskapai resmi, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kepatuhan terhadap aturan berat dan jenis barang menjadi prioritas utama kedua maskapai tersebut untuk mengikuti protokol keamanan udara global tanpa ada pengecualian bagi penumpang.
Berdasarkan panduan resmi, jemaah dilarang keras membawa material yang mudah meledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, hingga zat kimia beracun. Material berbahaya lain seperti bahan radioaktif, petasan, kembang api, dan alat pelumpuh juga dilarang masuk ke dalam pesawat karena risiko keamanan yang tinggi.
Pihak otoritas juga mengimbau jemaah agar tidak menyimpan uang tunai di dalam koper bagasi untuk menghindari risiko kehilangan. Benda-benda seperti korek api, pengisi daya mandiri atau power bank, serta rokok dalam jumlah berlebih tidak diperkenankan berada di dalam bagasi bawah pesawat.
Ketentuan teknis mengenai barang bawaan ini secara lengkap telah tercantum dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan otoritas bandara serta menjaga keamanan seluruh jemaah selama fase keberangkatan dan kepulangan.