Arab Saudi Perluas Asuransi Kesehatan Jamaah Haji Saat Puncak Ibadah

Arab Saudi Perluas Asuransi Kesehatan Jamaah Haji Saat Puncak Ibadah
Foto: Ilustrasi Arab Saudi Perluas Asuransi Kesehatan Jamaah Haji Saat Puncak Ibadah.

Pemerintah Arab Saudi memperluas cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi jamaah haji guna mengantisipasi risiko penyakit akibat cuaca panas ekstrem selama fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Perluasan kebijakan yang telah disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah ini dilansir dari Cahaya pada Kamis, 30 April 2026.

Langkah proteksi tambahan ini diambil agar jamaah mendapatkan penanganan medis yang memadai saat menghadapi suhu tinggi di Tanah Suci. Penegasan mengenai detail asuransi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Edi Supriyatna.

"Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jamaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke)," ujar Edi Supriyatna.

Cakupan asuransi tersebut secara spesifik menyasar tiga gangguan kesehatan utama yang sering muncul akibat dehidrasi dan paparan panas matahari. Gejala tersebut meliputi kram otot akibat hilangnya elektrolit, kelelahan ekstrem yang disertai mual, hingga kondisi darurat serangan panas dengan suhu tubuh mencapai 40 derajat Celsius.

Guna meminimalkan risiko kesehatan sebelum membutuhkan penanganan asuransi, PPIH menekankan pentingnya menjaga tingkat hidrasi tubuh secara mandiri. Edi Supriyatna menyarankan jamaah untuk meminum air sebanyak 200 mililiter setiap jam secara rutin selama menjalani prosesi ibadah.

"Minum itu wajib. Selain itu, jamaah perlu menyiapkan alat pendukung seperti kipas, semprotan air, maupun kain lap yang bisa dibasahi untuk meredakan panas," kata Edi Supriyatna.

Ketentuan klaim asuransi ini memiliki batasan waktu yang ketat sesuai dengan jadwal operasional di Armuzna. Edi Supriyatna menjelaskan bahwa biaya pengobatan untuk penyakit akibat panas di luar tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah tidak masuk dalam skema perluasan tersebut dan akan menjadi tanggung jawab pribadi jamaah.

Sebagai penunjang fasilitas medis, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah mengoperasikan sistem Urgent Care Center selama 24 jam dengan dukungan 122 tenaga kesehatan. Pasien dikategorikan dalam lima tingkat kegawatdaruratan, di mana kondisi paling berat akan dirujuk langsung ke rumah sakit milik pemerintah Arab Saudi untuk penanganan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi