Asosiasi Ritel Desak Pemisahan Produk Vape Legal dan Ilegal

Asosiasi Ritel Desak Pemisahan Produk Vape Legal dan Ilegal
Foto: Ilustrasi Asosiasi Ritel Desak Pemisahan Produk Vape Legal dan Ilegal.

Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) mendesak pemerintah melakukan pemisahan tegas antara produk rokok elektrik legal bercukai dengan produk ilegal pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diusulkan untuk melindungi pelaku usaha resmi menyusul adanya wacana pelarangan total vape akibat temuan kandungan narkotika.

Ketua ARVINDO, Firmansyah Siregar, menyatakan bahwa desakan pelarangan sering terjadi karena adanya penyamarataan antara produk yang mengikuti aturan dengan yang ilegal. Menurutnya, produk di toko resmi dengan pita cukai tidak terbukti mengandung zat berbahaya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal," ujar Firmansyah Siregar, Ketua ARVINDO.

Firmansyah juga menyoroti peran industri ini terhadap pendapatan negara. Ia menambahkan bahwa ekosistem bisnis vape saat ini melibatkan banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dukungan terhadap regulasi pengendalian juga datang dari Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi. Ia berpendapat bahwa pengawasan ketat lebih efektif daripada melakukan pelarangan secara menyeluruh terhadap produk yang saat ini memiliki payung hukum.

"Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang, regulasinya sekarang ini boleh," ujar Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran vape dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan kekhawatiran terkait penggunaan vape sebagai medium peredaran narkotika.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi Ario Seto, Kepala BNN.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan pendalaman informasi di lapangan. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan pentingnya verifikasi asal-usul produk.

"Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal atau produk yang berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia memiliki cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan memiliki cukai, ini akan dengan sangat gampang kita melihat siapa produsennya. Namun ini yang mungkin masih perlu waktu untuk kami coba koordinasikan," jelas Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin.

Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan di Kantor Kemenperin pada Selasa (21/4/2026) untuk memastikan status legalitas produk yang ditemukan mengandung zat berbahaya tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi