Aset industri perbankan syariah di Indonesia mencatatkan pertumbuhan solid dua digit sebesar 10,49 persen secara year-on-year (yoy) hingga mencapai Rp1.061,61 triliun hingga Maret 2026. Sektor ini dinilai terus menunjukkan performa yang resilien dan berkelanjutan, didorong oleh peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat yang semakin kuat.
Dikutip dari Investortrust, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pembiayaan perbankan syariah melaju sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka kenaikan ini tercatat lebih tinggi daripada pertumbuhan nasional, dengan sokongan dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melonjak 11,14 persen yoy menyentuh Rp811,76 triliun.
Kondisi tersebut juga mendongkrak rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang terus menanjak hingga berada di angka 87,65 persen, menandakan kontribusi yang semakin nyata bagi sektor riil. Risiko pembiayaan pun tetap terkendali dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net pada posisi 0,87 persen.
ÔÇ£Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023ÔÇô2027,ÔÇØ kata Dian dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2026).
Langkah penguatan ketahanan industri saat ini diwujudkan dengan kehadiran tiga bank syariah berskala besar yang telah mengisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Selain itu, satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil pemisahan atau spin-off diproyeksikan segera terbentuk pada tahun ini guna memperkuat posisi di kelompok KBMI 2.
Otoritas juga tengah menggulirkan konsolidasi pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Melalui kebijakan penggabungan, sebanyak 21 BPR/BPR Syariah akan dirampingkan menjadi 9 entitas baru yang dirancang lebih kokoh, efisien, serta kompetitif di pasar.
Akselerasi Inovasi dan Diversifikasi Produk
Pengembangan aspek karakteristik syariah terus dipacu lewat penerbitan sembilan pedoman standar produk berbasis akad syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi baru ini mengatur tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah demi memicu kreativitas instrumen investasi.
Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang didirikan pada 2025 ikut mempercepat laju ini. Beberapa rekomendasi telah diterbitkan KPKS, meliputi penyesuaian rasio utang berbasis bunga di Daftar Efek Syariah, Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 terkait Kegiatan Usaha Bulion, hingga dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Hingga kini, program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sudah berjalan di 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek Rp907,73 juta dan dana terhimpun Rp22,76 milar. Sementara instrumen Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diuji coba oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan nilai piloting menembus Rp1,35 triliun.
Sinergi wilayah juga terus dikembangkan melalui lokakarya bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah, seperti yang digelar di Banda Aceh pada Oktober 2024 dan Surabaya pada November 2025. Perbankan syariah turut memperluas jangkauan ke sektor UMKM dengan realisasi penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp217,86 triliun.
"Berbagai upaya tersebut telah dilakukan dalam rangka mendukung Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional, sesuai dengan pilar keempat pada RP3SI," tambahnya.