Penyidik lingkungan hidup menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantargebang pada Senin (20/4/2026). Penetapan status hukum terhadap pria berinisial AK ini berkaitan dengan dugaan malapraktik pengelolaan sampah yang mengakibatkan tujuh korban jiwa.
Peristiwa maut di zona landfill 4 tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) dan turut menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Dilansir dari Megapolitan, otoritas berwenang menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur operasional dalam pengelolaan lokasi pembuangan sampah akhir tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum yang diambil oleh kementeriannya terhadap mantan pejabat eselon II tersebut.
"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian ilmiah dalam berkas perkara. Hasil uji laboratorium menjadi salah satu bukti kunci yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka atas insiden di zona landfill 4 tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa langkah pidana ini merupakan tahap akhir setelah berbagai upaya administratif dilakukan sebelumnya.
"Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," kata Rizal Irawan.
Pihak berwenang mencatat TPST Bantargebang sebenarnya telah menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Namun, kewajiban audit lingkungan dan perbaikan tata kelola tetap tidak dipenuhi secara optimal oleh pengelola hingga memasuki periode penyidikan tahun 2026.