Arzeti Bilbina Desak Sanksi Maksimal Pelaku Penganiayaan Anak di Yogyakarta

Arzeti Bilbina Desak Sanksi Maksimal Pelaku Penganiayaan Anak di Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Arzeti Bilbina Desak Sanksi Maksimal Pelaku Penganiayaan Anak di Yogyakarta.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menuntut pemberian sanksi hukum terberat bagi pengelola fasilitas penitipan anak Little Aresha di Yogyakarta menyusul mencuatnya dugaan kekerasan fisik. Permintaan tegas ini disampaikan pada Minggu (26/4/2026) menanggapi laporan puluhan anak yang menjadi korban di lokasi tersebut.

Selain proses hukum pidana, Arzeti mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera menghentikan izin operasional tempat penitipan tersebut secara permanen. Langkah ini dinilai perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap keselamatan anak-anak, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI.

Legislator daerah pemilihan Jawa Timur tersebut menekankan bahwa penegakan keadilan bagi anak-anak dan orang tua korban harus menjadi fokus utama otoritas terkait. Ia juga menyoroti pentingnya akses layanan kesehatan mental bagi para korban setelah peristiwa tersebut terungkap.

"Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini,ÔÇØ tutur Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI.

Upaya pemulihan trauma dipandang Arzeti sebagai kebutuhan mutlak karena kekerasan pada usia dini berisiko mengganggu stabilitas emosional anak. Tanpa penanganan profesional, dampak psikologis seperti gangguan tidur dan ketakutan ekstrem dikhawatirkan menghambat tumbuh kembang jangka panjang.

Data sementara dari pihak berwenang menunjukkan terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan fisik maupun perlakuan tidak layak di dalam fasilitas tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi