Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menuntut penegakan hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, pada Minggu (26/4/2026). Selain proses pidana, legislator ini mendorong pemerintah daerah segera mencabut izin operasional fasilitas tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Aparat penegak hukum mencatat terdapat 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut, dengan 53 anak di antaranya diduga menjadi korban kekerasan fisik serta perlakuan tidak manusiawi. Desakan ini muncul menyusul laporan mengenai kondisi para korban yang mengalami trauma mendalam sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI.
Politisi asal Jawa Timur tersebut menegaskan bahwa prioritas utama dalam penanganan kasus ini adalah pemulihan bagi para korban dan keadilan bagi orang tua. Ia meminta agar anak-anak yang terdampak segera mendapatkan layanan pendampingan dari tenaga psikolog profesional secara intensif.
"Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini,ÔÇØ tutur Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI.
Arzeti menambahkan bahwa kekerasan yang terjadi pada usia dini dapat memicu gangguan tumbuh kembang jangka panjang. Tanpa penanganan tepat, dampak psikologis seperti ketakutan berlebihan dan penurunan kepercayaan diri dikhawatirkan akan menghambat perkembangan kognitif serta emosional anak di masa depan.