Arsul Sani Pertanyakan Paradoks Kuota Rollover dalam Sidang MK

Arsul Sani Pertanyakan Paradoks Kuota Rollover dalam Sidang MK
Foto: Ilustrasi Arsul Sani Pertanyakan Paradoks Kuota Rollover dalam Sidang MK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti adanya paradoks dalam penjelasan operator seluler mengenai potensi kemacetan jaringan akibat skema kuota tanpa batas waktu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang uji materi UU Telekomunikasi terkait perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir dari Nasional.

Arsul Sani mengungkapkan rasa herannya terhadap argumen penyedia jasa telekomunikasi yang menyebut skema tanpa hangus bisa memicu gangguan teknis. Padahal, pada kenyataannya, banyak operator yang sudah lama menyediakan produk serupa bagi pelanggan mereka.

"saya hanya tergelitik saja." kata Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Sorotan ini muncul setelah pihak operator seluler dan PLN memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut. Hakim ingin mendapatkan penjelasan logis mengenai manajemen teknis yang selama ini diterapkan perusahaan telekomunikasi pada produk yang sudah eksis.

"Ada produknya para operator seluler itu kan (produk rollover), juga ada memang daktualnya produk-produk dengan data rollover internet itu," ucap Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Pihak Mahkamah Konstitusi berupaya mendalami mekanisme pengelolaan data tersebut guna memastikan apakah kekhawatiran akan terjadinya lonjakan beban jaringan memang beralasan. Arsul menegaskan perlunya gambaran teknis yang lebih mendalam terkait operasional kapasitas jaringan saat ini.

"Mengelola seperti apa kira-kira, supaya ada gambarannya. Meskipun ini, ya, tentu kami juga akan dalami kalau memang ada ahli yang diajukan dalam perkara ini," tandas Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan penjelasan mengenai risiko teknis yang menghantui industri jika gugatan dikabulkan. Penjelasan ini berfokus pada potensi hilangnya kontrol terhadap perilaku penggunaan data oleh pelanggan secara massal.

"Hal mana tanpa perlu memiliki perizinan berusaha dan patuh sesuai regulasi yang mengikat operator seluler, ataupun menggunakan akses internet untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal," kata Adnial Roemza, Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Kekhawatiran utama yang muncul adalah sulitnya melakukan perencanaan kapasitas yang presisi jika kuota tidak memiliki batas waktu. Kondisi ini diprediksi akan memicu penurunan kualitas layanan secara signifikan bagi seluruh pengguna jasa internet.

"Pada kondisi ini, akan terjadi penumpukan beban jaringan atau yang dikenal dengan istilah network congestion," kata Adnial Roemza, Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Dampak dari penumpukan beban tersebut dinilai akan merugikan konsumen secara langsung karena kecepatan akses data yang melambat drastis. Hal ini dianggap akan mencederai pengalaman pengguna dalam menikmati layanan telekomunikasi yang stabil.

"Hal ini akan merugikan pelanggan dari sisi kualitas layanan internet, costomer experience," ucap Adnial Roemza, Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Pihak ATSI menegaskan bahwa sistem volume dan batas waktu saat ini merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekosistem digital. Pembatasan tersebut diklaim sebagai langkah pengelolaan sumber daya jaringan yang bersifat terbatas.

"Jasa layanan internet yang berbatas volume dan waktu tertentu juga perlu dimaknai sebagai bagian dari tata kelola ekosistem jaringan layanan internet yang bersifat terbatas tadi," imbuh Adnial Roemza, Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Artikel terkait

Rekomendasi