Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengkritik kondisi regulasi di Indonesia yang dinilai terlalu berlebihan hingga memicu berbagai persoalan hukum dan sosial. Pernyataan tersebut disampaikan saat pengukuhan dirinya sebagai profesor emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Arief menjelaskan bahwa keinginan untuk menuangkan seluruh kepentingan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan justru menciptakan situasi tumpang tindih. Kondisi kelebihan regulasi ini dianggap menyimpan komplikasi yang berdampak langsung pada efektivitas hukum di tanah air.
"Tatkala semua kepentingan dipandang harus dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, timbul kondisi yang dinamakan hyper regulation atau over regulation. Kondisi hyper regulation menyimpan beragam problematika," ujar Arief, Sabtu.
Masalah pertama yang disoroti adalah ketidaktepatan materi muatan, di mana banyak hal yang sebenarnya tidak perlu diatur setingkat undang-undang. Selain itu, proses penyusunan aturan seringkali mengabaikan nilai luhur dan nilai dasar hukum yang bersifat abstrak.
"Nilai-nilai luhur seperti keadilan, itikad baik, kejujuran dan kebenaran acapkali tercerabut dari peraturan yang telah ditetapkan. Nilai-nilai abstrak yang diyakini kebenarannya dan bersifat meta-yuridis tidak mampu disublimasikan ke dalam peraturan," kata Arief.
Arief menambahkan bahwa penegakan hukum sering kali diabaikan karena adanya asumsi keliru bahwa keberadaan aturan secara otomatis menyelesaikan masalah. Hal ini menyebabkan banyak peraturan yang tetap dilanggar karena tidak adanya dukungan budaya hukum dan lembaga pelaksana yang kuat.
"Terbukti banyak peraturan yang telah lama diberlakukan, akan tetapi terlalu banyak pelanggarannya karena tidak didekati dengan penegakan hukum sebagaimana mestinya," kata Arief.
Persoalan lain yang muncul adalah ketidaktahuan masyarakat akibat minimnya sosialisasi di tengah tumpukan aturan yang sangat banyak. Arief juga memberikan catatan keras mengenai pemanfaatan penyusunan regulasi yang hanya mengejar kepentingan anggaran semata.
"Kelima, over-regulation merupakan bentuk pemborosan anggaran negara. Terlebih lagi telah menjadi rahasia umum penyusun peraturan acap kali sekedar dilandasi orientasi sebagai suatu proyek yang ujungnya berkonsekuensi pada besarnya anggaran negara yang harus dikeluarkan," kata Arief.
Guna mengatasi fenomena tersebut, Arief menekankan perlunya redefinisi doktrin negara hukum agar tidak terjebak pada formalitas prosedur semata. Fokus utama negara hukum seharusnya terletak pada perilaku pejabat dan kesejahteraan rakyat, bukan pada kuantitas pasal.
ÔÇ£Negara hukum kita bukan negara undang-undang. Negara hukum kita tidak boleh terjebak pada legisme formal peraturan belaka. Negara hukum jangan direduksi menjadi negara prosedur hukum. Apa gunanya aturan hukum jika tidak efektif ditegakkan,ÔÇØ kata dia.
Ia mendorong agar pembentukan undang-undang di masa depan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan disusun dengan iktikad baik. Arief menegaskan bahwa standar kumulatif tertentu harus dipenuhi sebelum sebuah aturan dipaksakan untuk diberlakukan.
"Ke depan menurut saya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kondisi over regulated, suatu peraturan perundang-undangan ditetapkan jika tidak hanya memenuhi unsur, harus memenuhi unsur merupakan cerminan kehendak dan aspirasi rakyat, disusun dengan penuh iktikad baik dan hati yang jernih, tidak menyimpang aturan yang lebih tinggi dari nilai-nilai bersama, ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di tengah keteraturan hidup," kata Arief.
Arief kembali menegaskan pentingnya kriteria tersebut dalam proses legislasi nasional.
"Tanpa memenuhi semua kriteria itu secara kumulatif maka peraturan perundang-undangan tidak boleh dipaksakan untuk diadakan, imbuh dia.
Pihak Universitas Borobudur menyatakan pemberian gelar profesor emeritus ini didasari atas integritas dan kontribusi besar Arief dalam dunia hukum tata negara. Rektor Universitas Borobudur, Bambang Bernanthos, menyebut pemikiran Arief masih sangat dibutuhkan oleh institusi pendidikan.
ÔÇ£Ini adalah bentuk pengakuan universitas terhadap kesetiaan, integritas, dan kontribusi luar biasa yang melampaui batas usia. Gelar ini diberikan karena universitas masih sangat membutuhkan pemikiran, kearifan, dan bimbingan,ÔÇØ ujar Rektor Universitas Borobudur, Bambang Bernanthos di Universitas Borobudur, Sabtu.
Bambang menilai dedikasi Arief terlihat dari kiprahnya yang mampu menyatukan aspek akademis dengan praktik hukum di level nasional maupun internasional.
ÔÇ£Beliau telah menjadi jembatan antara teori di ruang kelas dengan praktik hukum yang kompleks di tingkat nasional maupun internasional,ÔÇØ kata Bambang lagi.