Otoritas imigrasi Arab Saudi menolak masuk seorang calon haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (1/5/2026) setelah terdeteksi memiliki riwayat pelanggaran izin tinggal. Jamaah tersebut dipulangkan ke Indonesia karena catatan pelanggaran keimigrasian saat melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2017 silam.
Sebagaimana dilansir dari Cahaya, penolakan ini merupakan konsekuensi dari tindakan jamaah yang tidak segera kembali ke tanah air setelah masa umrah berakhir untuk menunggu musim haji. Identitas pelanggaran tersebut muncul dalam sistem pemeriksaan sidik jari saat proses kedatangan jamaah haji kloter 5 asal Kota Mataram di negara tujuan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi pembatalan izin masuk terhadap satu orang calon haji tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara haji di tingkat daerah.
"Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram," ujarnya Lalu Muhamad Amin, Ketua PPIH Embarkasi Lombok.
Lalu Amin menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan otoritas setempat merupakan dampak dari prosedur keamanan yang ketat bagi warga asing yang melanggar batas waktu tinggal (overstay). Hal ini menyebabkan yang bersangkutan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
"Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun," ujarnya Lalu Muhamad Amin, Ketua PPIH Embarkasi Lombok.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa sistem pengawasan di Arab Saudi bekerja secara independen dan memiliki basis data yang sangat detail. Ketidaksamaan data antara otoritas lokal dan luar negeri menjadi penyebab kendala ini tidak terdeteksi sejak awal keberangkatan di tanah air.
"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri," kata Lalu Muhamad Amin, Ketua PPIH Embarkasi Lombok.
Jamaah yang bersangkutan kini telah berada kembali di Mataram dan diserahkan kepada pihak keluarga dalam kondisi sehat. Meski gagal berangkat tahun ini, peluang untuk menunaikan ibadah haji di masa depan tetap terbuka setelah masa larangan masuk berakhir.
"Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus," ucapnya Lalu Muhamad Amin, Ketua PPIH Embarkasi Lombok.
Selain penundaan ibadah, terdapat konsekuensi administratif dan finansial yang harus ditanggung oleh jamaah tersebut. Seluruh biaya tiket perjalanan yang telah terpakai wajib dikembalikan, dan proses pendaftaran harus diulang dari tahap awal jika ingin mendaftar kembali nantinya.
Hingga 30 April 2026, tercatat sebanyak 2.722 jamaah haji asal NTB telah mendarat dengan selamat di Arab Saudi. Keberangkatan tersebut didampingi oleh 28 petugas, sehingga total personel yang sudah diterbangkan melalui Embarkasi Lombok mencapai 2.750 orang.