Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan keamanan pangan selama penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini dilakukan guna memberikan perlindungan maksimal bagi jutaan jamaah yang berkumpul di Tanah Suci.
Otoritas setempat, sebagaimana dikutip dari Cahaya, menetapkan larangan keras terhadap segala bentuk produksi maupun penyimpanan makanan yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini bertujuan menjaga standar kesehatan dan keselamatan layanan bagi seluruh jamaah.
Para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Sanksi yang disiapkan mencakup hukuman penjara hingga durasi 10 tahun bagi pihak yang tidak patuh.
Selain ancaman kurungan, pelanggar juga dapat dikenai denda finansial yang sangat besar. Nilai denda maksimal mencapai 10 juta riyal Saudi, yang jika dikonversikan setara dengan kurang lebih Rp44 miliar.
Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mengonfirmasi bahwa kebijakan tanpa toleransi akan diterapkan sepenuhnya selama musim haji berlangsung. Hal ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pangan beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
"Otoritas menekankan keamanan makanan dan obat-obatan bagi jamaah haji menjadi prioritas utama selama musim haji berlangsung," tulis SFDA dalam pernyataan resminya.
Regulasi ini juga mengatur larangan penyimpanan produk makanan di fasilitas yang tidak berizin. Selain itu, tempat usaha yang sudah diperintahkan untuk tutup dilarang beroperasi kembali tanpa adanya persetujuan dari pihak regulator.
Bagi pelanggar, terdapat pula sanksi administratif tambahan di luar denda dan penjara. Otoritas memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas usaha pangan dalam jangka waktu hingga 180 hari.
Dalam kasus yang lebih berat, izin usaha pelaku pelanggaran dapat ditangguhkan atau bahkan dicabut sepenuhnya hingga satu tahun. Pengawasan ketat ini melibatkan kolaborasi SFDA dengan berbagai lembaga pemerintah lainnya di bawah arahan pimpinan Kerajaan.
SFDA secara terbuka mengimbau seluruh pelaku bisnis di sektor pangan untuk menaati regulasi yang berlaku pada musim haji 2026. Hal ini demi menjamin kelancaran distribusi makanan yang aman dan sesuai standar kesehatan dunia.
Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam pengawasan ini melalui pelaporan dugaan pelanggaran. Publik dapat menghubungi nomor layanan terpadu 19999 untuk melaporkan aktivitas produksi atau penyimpanan makanan yang mencurigakan.
Melalui sistem pengawasan yang komprehensif ini, Arab Saudi menargetkan terciptanya lingkungan ibadah yang sehat. Fokus utama tetap pada kenyamanan dan keselamatan jamaah selama menjalankan rangkaian rukun Islam di Tanah Suci.