Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026 guna menjamin kenyamanan seluruh jemaah di Tanah Suci. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperketat ketertiban selama musim ibadah berlangsung.
Dilansir dari Kompas, para jemaah calon haji diminta untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan pengambilan dokumentasi visual di area Masjid Nabawi.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan peringatan keras agar jemaah selalu membawa dokumen resmi saat beraktivitas. Dokumen tersebut meliputi kartu Nusuk, paspor, visa haji, serta tasrih atau izin resmi beribadah.
Terdapat larangan spesifik di Masjid Nabawi yang harus diperhatikan oleh para tamu Allah. Jemaah dilarang keras mengambil gambar untuk tujuan komersial maupun melakukan siaran langsung atau live streaming pada platform media sosial apa pun.
Selain masalah dokumentasi, jemaah juga tidak diperbolehkan membentangkan spanduk, bendera, atau atribut yang merepresentasikan kelompok tertentu. Tindakan berkerumun yang berpotensi mengganggu kekhusyukan dan ketertiban umum juga dilarang.
Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga denda administratif bagi pelanggar di lapangan.
Sanksi paling berat bagi jemaah yang melanggar aturan adalah larangan memasuki wilayah Arab Saudi. Larangan masuk ini dapat diberlakukan dalam jangka waktu maksimal hingga 10 tahun.