Pemerintah Arab Saudi secara resmi memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini diambil guna menjamin kenyamanan serta menjaga kekhusyukan seluruh jamaah selama berada di Tanah Suci.
Dikutip dari Cahaya, sejumlah regulasi baru kembali ditegaskan kepada para calon jamaah haji. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah larangan pengambilan visual untuk kepentingan komersial di kawasan suci.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jamaah untuk selalu membawa dokumen resmi saat beraktivitas. Dokumen penting tersebut meliputi kartu Nusuk, paspor, visa haji, hingga tasrih atau izin resmi beribadah.
Calon jamaah haji kini dilarang keras mengambil gambar untuk tujuan komersial maupun melakukan siaran langsung di media sosial saat berada di Masjid Nabawi. Aturan ini berlaku untuk semua platform digital tanpa terkecuali.
Kepala PPIH Sektor Nabawi, M Thoriq, memberikan penegasan mengenai sejumlah batasan yang wajib dipatuhi jamaah di area masjid agar tidak mengganggu ketertiban umum.
"Adapun larangan-larangan itu misalnya antara lain live streaming dengan media sosial platform apapun ya, Kemudian juga membuat video komersial, lalu mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah," kata M Thoriq.
Ketertiban Atribut dan Larangan Kegaduhan
Selain masalah dokumentasi, pihak otoritas juga melarang penggunaan atribut kelompok atau pembentangan bendera di area ibadah. Jamaah diminta tidak memicu keramaian yang dapat mengusik ketenangan jamaah lain.
"Juga kemudian membuat kegaduhan, yel-yel dan sebagainya, membawa loud speaker, kemudian berikutnya membawa bendera atau atribut," ujar M Thoriq.
PPIH terus mengimbau agar jamaah senantiasa menjaga sikap dan menghormati atmosfer ibadah di Masjid Nabawi. Hal ini termasuk larangan merokok di lingkungan masjid dan wilayah sekitarnya.
Instruksi Khusus untuk Media
Aturan ketat ini tidak hanya menyasar jamaah, tetapi juga berlaku bagi awak media yang bertugas. Personel media diminta mematuhi protokol yang ditetapkan di dalam kawasan suci tersebut.
"Untuk rekan-rekan media untuk tidak melakukan live streaming di dalam area masjid," kata M Thoriq.
Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan serangkaian sanksi tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan selama musim haji berlangsung. Konsekuensi tersebut mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif yang lebih berat.
Sanksi yang diterapkan dapat berupa denda finansial hingga pemblokiran masuk ke wilayah Arab Saudi. Larangan masuk tersebut ditetapkan dalam jangka waktu maksimal hingga 10 tahun bagi para pelanggar.