Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memperketat regulasi penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026. Langkah ini mencakup penerapan sanksi berat bagi individu yang nekat berangkat tanpa prosedur resmi.
Dilansir dari Kompas, otoritas setempat memberlakukan hukuman bagi jemaah nonprosedural atau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi. Sanksi tersebut meliputi denda materiil dalam jumlah besar hingga tindakan administratif berupa deportasi.
Kebijakan pengetatan ini sengaja diterapkan guna memastikan aspek keamanan serta kenyamanan bagi seluruh jemaah haji reguler. Pemerintah Saudi ingin memastikan pelayanan di Tanah Suci berjalan optimal tanpa gangguan jemaah ilegal.
Pihak berwenang Arab Saudi memberikan peringatan keras bahwa setiap individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin sah akan ditindak. Hal ini termasuk bagi mereka yang mencoba masuk menggunakan visa kunjungan untuk berhaji.
Pelanggar aturan tersebut bakal dijatuhi denda sebesar 20 ribu riyal. Nilai hukuman finansial ini setara dengan angka puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung pada kurs yang berlaku.
Selain denda uang, para pelanggar juga menghadapi risiko dideportasi ke negara asal secara paksa. Otoritas Saudi juga menetapkan larangan masuk kembali ke wilayah kerajaan selama 10 tahun bagi mereka yang terbukti melanggar.
Sanksi bagi Pihak Penyedia Akomodasi dan Transportasi
Tindakan tegas dari Kerajaan Arab Saudi tidak hanya menyasar individu jemaah, tetapi juga menyasar pihak-pihak pendukung. Sanksi berlaku bagi siapa saja yang membantu atau memfasilitasi pengangkutan jemaah haji ilegal.
Sektor perhotelan dan penyedia akomodasi juga tidak luput dari pengawasan ketat petugas di lapangan. Hotel yang terbukti menampung jemaah tanpa dokumen resmi akan dikenakan denda mencapai ratusan juta rupiah.
Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah diingatkan untuk selalu mematuhi jalur birokrasi yang telah ditetapkan. Penggunaan visa haji resmi menjadi syarat mutlak untuk menjamin pelindungan hukum dan keamanan selama berada di Tanah Suci.