Arab Saudi Pangkas Jeda Azan dan Ikamah Selama Musim Haji

Arab Saudi Pangkas Jeda Azan dan Ikamah Selama Musim Haji
Foto: Ilustrasi Arab Saudi Pangkas Jeda Azan dan Ikamah Selama Musim Haji.

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam memperpendek durasi jeda antara azan dan ikamah di berbagai masjid yang menjadi titik kunjungan jemaah haji. Langkah ini diambil untuk mempercepat pelaksanaan ibadah sekaligus mengurai kepadatan di sekitar area masjid pada Kamis (21/5/2026).

Kebijakan tersebut merespons lonjakan jumlah jemaah di wilayah pusat serta tempat-tempat suci. Dilansir dari Detikcom melalui kantor berita Saudi, SPA, instruksi penyesuaian waktu ini ditujukan kepada seluruh imam dan muazin, khususnya yang bertugas di area pusat Kota Makkah.

Melalui aturan baru ini, Kementerian Urusan Islam menetapkan batas waktu tunggu salat Subuh menjadi 15 menit. Sementara itu, jeda untuk salat Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya dipangkas menjadi 5 menit, serta durasi gabungan khutbah dan salat Jumat dibatasi maksimal 15 menit.

Pengurangan durasi ini menjadi bagian dari rencana operasional terpadu demi memastikan kenyamanan pergerakan jemaah selama musim haji 1447 H atau 2026 M. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan ibadah yang aman, tenang, dan teratur.

"Dengan mempertimbangkan kondisi keramaian dan untuk meringankan beban jemaah pada jam-jam sibuk," lapor SPA.

Artikel terkait

Rekomendasi