Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah pada Senin, 13 April 2026, guna mengawali persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Langkah ini mewajibkan setiap individu yang melintasi pos pemeriksaan di pintu masuk kota untuk menunjukkan dokumen izin resmi.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, otoritas keamanan akan memerintahkan putar balik bagi setiap orang yang tidak memenuhi kriteria izin masuk. Kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi ini bertujuan untuk menertibkan mobilisasi menjelang puncak musim haji.
Hanya ada tiga kelompok individu yang mendapatkan pengecualian untuk memasuki wilayah Makkah selama periode pembatasan ini. Kriteria tersebut mencakup pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin resmi di area tempat suci (masyair).
Selain pembatasan pintu masuk, pemerintah setempat juga menetapkan batas waktu bagi jemaah umrah untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat pada 18 April 2026. Otoritas berwenang menegaskan bahwa seluruh pemegang visa non-haji dilarang berada di Makkah setelah tanggal tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui aplikasi Nusuk akan menghentikan sementara penerbitan izin umrah mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Pengetatan ini diberlakukan untuk memastikan kapasitas kota memadai bagi jemaah haji yang sah.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari prinsip bahwa tidak ada pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi. Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah selama berada di tanah suci.
"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan," kata Ichsan Marsha dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ichsan juga memperingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar mewaspadai tawaran keberangkatan haji menggunakan visa non-haji seperti visa turis, ziarah, atau visa kerja. Ia menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk beribadah di masa puncak adalah tindakan ilegal.
Para pelanggar aturan ini terancam sanksi berat dari otoritas Arab Saudi, mulai dari penolakan masuk di pos pemeriksaan hingga sanksi administratif dan pidana. Kemenhaj terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak Saudi untuk memastikan kelancaran proses ibadah bagi jemaah asal Indonesia.