Kalangan pelaku usaha angkutan barang masih menghadapi ketidakpastian regulasi menjelang pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading atau ODOL pada tahun 2027, seperti dilansir dari Money.
Dunia usaha menganggap panduan teknis yang jelas untuk acuan implementasi belum tersedia hingga saat ini, terutama karena Peraturan Presiden mengenai Penguatan Logistik Nasional belum diterbitkan.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo mengkhawatirkan ketidakjelasan regulasi tersebut dapat menimbulkan masalah baru di lapangan jika kebijakan Zero ODOL tetap dipaksakan berjalan mulai Januari 2027.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menilai bahwa pelaksanaan Zero ODOL sebaiknya ditunda sampai Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional resmi dikeluarkan pemerintah.
Menurut Gemilang Tarigan, regulasi tersebut nantinya akan berfungsi menjadi payung hukum utama sekaligus pedoman operasional untuk eksekusi kebijakan di lapangan.
"Zero ODOL itu sebaiknya jangan dilaksanakan dulu. Karena, implementasi Zero ODOL itu sudah dituangkan di sana (Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional) dan itu harus dijadikan panduan," ujar Gemilang dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Gemilang Tarigan memaparkan bahwa Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebelumnya telah memberikan usulan sembilan Rencana Aksi Nasional yang berkaitan dengan penerapan Zero ODOL.
Beberapa usulan itu meliputi integrasi data angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan serta pemberantasan pungutan liar di sektor transportasi darat, hingga penetapan kelas jalan provinsi sampai kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat rencana peningkatan daya saing distribusi logistik melalui sistem angkutan multimoda, pemberian insentif dan disinsentif, kajian dampak, penguatan ketenagakerjaan, harmonisasi regulasi, serta penguatan kelembagaan.
"Jadi, kenapa tidak didorong saja Perpresnya agar segera dikeluarkan untuk dijadikan panduan dalam penyelesaian ODOL. Karena tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOL yang dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya," ucapnya.
Dia juga mempertanyakan tanggung jawab Menteri Perhubungan jika nantinya terjadi kegagalan dalam penyelesaian ODOL sebelum Perpres tersebut resmi terbit.
"Apalagi Zero ODOL ini kan sudah dimasukkan dalam rencana aksi nasional. Itu artinya semua kementerian harus dilibatkan. Tidak hanya Menteri Perhubungan saja yang melakukannya seperti yang terlihat saat ini," tuturnya.
"Sampai saat ini pun kita sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan masukan. Tapi, sampai sejauh ini juga kita masih dibuat bingung dengan penyelesaian ODOL ini," tukasnya.
Gemilang Tarigan menyebutkan bahwa para pelaku usaha membutuhkan jalan tengah serta solusi yang adil dan komprehensif agar aturan dapat berjalan efektif di lapangan.
Namun, pihak Aptrindo menilai Kementerian Perhubungan saat ini lebih mengutamakan aspek penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah truk kelebihan muatan ini.
"Secara institusi yang berhak dalam penegakan hukum itu kan harusnya polisi bukan Kemenhub. Makanya, kita dari Aptrindo minta agar pemerintah mengesahkan jalan tengah dalam penyelesaian ODOL," ucapnya.
Penyelesaian Bertahap dan Respons Pemerintah
Wakil Sekjen Aptrindo Agus Pratiknyo turut menambahkan bahwa penanganan masalah truk over kapasitas ini harus dijalankan secara bertahap dan tidak terburu-buru.
"Untuk mencapai tujuan dalam menyelesaikan masalah ODOL ini bukan hal yang mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat. Penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan terencana serta melibatkan semua pihak," ujar Agus.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan penataan angkutan barang berlebih secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Langkah penataan komprehensif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah demi merealisasikan target bebas truk ODOL pada tahun 2027 mendatang.
"Banyak yang melihat masalah over dimension over load hanya sebagai pelanggaran lalu lintas di jalan, tetapi kita harus melihat ini sebagai persoalan keselamatan yang perlu ditangani dari hulu ke hilir karena ada ekosistem angkutan logistik di dalamnya," kata Aan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2026).
"Diperlukan komitmen dari seluruh pihak baik dari kementerian dan lembaga, operator angkutan logistik, hingga masyarakat untuk merealisasikan Zero Over Dimension Over Load 2027," lanjut Aan.
Aan Suhanan menerangkan bahwa penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan ini dijalankan mengacu pada peta jalan serta rencana aksi yang sudah digodok pemerintah.
Menurut Aan Suhanan, semua pemangku kepentingan saat ini sedang melewati tahapan pembenahan sektor logistik nasional untuk membereskan masalah angkutan barang secara terpadu.
"Sebenarnya kita sudah punya roadmap atau rencana aksi tidak hanya dari sisi pengawasan dan penegakan hukum tapi semua yang terlibat dalam ekosistem ini, mulai dari kesejahteraan para pengemudi sedang disusun oleh kementerian terkait," tegas Aan.