APBN 2026 'Canggih' Saja Tidak Cukup, Ini Syarat Agar Dana Cepat Cair ke Daerah

APBN 2026 'Canggih' Saja Tidak Cukup, Ini Syarat Agar Dana Cepat Cair ke Daerah
Foto: APBN 2026 'Canggih' Saja Tidak Cukup, Ini Syarat Agar Dana Cepat Cair ke Daerah. (Illustration by Pexels)

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sebagai salah satu yang tercanggih di kawasan Asia menjadi topik yang menarik untuk ditelaah lebih dalam.

Klaim tersebut bukanlah tanpa dasar, sebab dalam beberapa tahun terakhir APBN telah membuktikan perannya sebagai peredam kejut atau shock absorber yang sangat efektif dalam menghadapi berbagai tekanan ekonomi global.

Instrumen fiskal ini tercatat sukses melindungi ekonomi nasional dari hantaman pandemi Covid-19, lonjakan inflasi di tingkat dunia, hingga ketidakpastian akibat meningkatnya tensi geopolitik antarnegara.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 turut memperkuat kondisi tersebut dengan catatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 yang berhasil mencapai angka 5,61 persen secara tahunan.

Di saat yang bersamaan, Kementerian Keuangan juga dinilai berhasil menjaga defisit fiskal agar tetap berada pada koridor yang aman dan terkendali.

Namun, sebuah pertanyaan besar muncul bagi para pengambil kebijakan: apakah kecanggihan sistem APBN ini secara otomatis mencerminkan postur fiskal yang benar-benar kuat bagi negara?

Jawabannya ternyata belum tentu, karena kekuatan instrumen fiskal tidak cukup hanya diukur dari kemampuan jangka pendek dalam menjaga stabilitas saat terjadi krisis.

Indikator utama yang jauh lebih penting adalah seberapa efektif anggaran tersebut digunakan untuk menstimulasi transformasi ekonomi dalam jangka panjang atau berperan sebagai akselerator pembangunan.

Jika ditelisik lebih jauh, masih terdapat beberapa kelemahan struktural dalam sistem fiskal kita yang mulai menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan.

Tantangan Besar dalam Struktur Fiskal Indonesia

Masalah pertama yang menjadi sorotan adalah rendahnya rasio pajak atau tax ratio yang hingga tahun 2025 masih berada di level rendah, yakni sekitar 10 persen sampai 11 persen terhadap PDB.

Angka ini menunjukkan ketimpangan yang jauh jika dibandingkan dengan rata-rata negara anggota OECD yang mencapai 34 persen, bahkan Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.

Mendiang ekonom Faisal Basri pernah mengingatkan bahwa persoalan utama fiskal di Indonesia sebenarnya bukan terletak pada besarnya pengeluaran, melainkan lemahnya kapasitas dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Kondisi basis pajak yang sempit ini secara otomatis mengunci ruang gerak pemerintah dalam melakukan manuver kebijakan untuk pembangunan yang lebih luas.

Dampak yang paling nyata adalah negara cenderung terjebak pada ketergantungan utang demi membiayai berbagai proyek pembangunan yang direncanakan.

Perbandingan rasio pajak terhadap PDB di beberapa wilayah dan negara:

Kategori Wilayah/Negara Rasio Pajak (% Terhadap PDB)
Rata-rata Negara OECD Sekitar 34%
Indonesia (Tahun 2025) 10% - 11%
Thailand & Vietnam Lebih tinggi dari Indonesia

Data di atas menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam meningkatkan pendapatan negara agar sebanding dengan standar internasional atau negara tetangga.

Tantangan kedua berkaitan dengan struktur belanja yang dianggap mengalami anomali karena didominasi oleh pos-pos pengeluaran yang bersifat kaku atau rigid.

Alokasi anggaran saat ini masih tersedot dalam porsi besar untuk belanja pegawai, subsidi energi yang sering kali tidak tepat sasaran, pembayaran bunga utang, hingga Transfer ke Daerah (TKD).

Hal ini mengakibatkan belanja yang sifatnya produktif, seperti untuk riset, inovasi, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta industrialisasi, menjadi terabaikan.

Joseph Stiglitz pernah menekankan bahwa kualitas dari pengeluaran pemerintah jauh lebih krusial dibandingkan dengan sekadar kuantitas atau besarnya jumlah yang dikeluarkan.

Negara yang mampu melompat menjadi raksasa ekonomi dunia adalah mereka yang memperlakukan anggaran sebagai alat untuk transformasi, bukan hanya sekadar bantalan stabilitas ekonomi.

Risiko Bunga Utang dan Ketergantungan pada Konsumsi

Beban utang yang terus bertambah juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal ke depan.

Meski rasio utang masih berada di bawah batas aman yakni 40 persen dari PDB, namun besarnya biaya pembayaran bunga utang mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Dalam postur APBN tahun 2026, alokasi untuk membayar bunga utang diproyeksikan akan menembus angka di atas Rp500 triliun.

Jumlah yang sangat besar ini menjadi peringatan keras karena ruang fiskal negara lebih banyak terserap untuk membayar beban masa lalu daripada membiayai kebutuhan masa depan.

Masalah ini diperparah oleh mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih sangat bergantung pada sektor konsumsi rumah tangga dengan kontribusi mencapai 53 persen terhadap PDB.

Ketergantungan pada konsumsi ini dinilai tidak cukup kuat untuk menciptakan lapangan kerja dalam jumlah signifikan bagi masyarakat luas.

Bank Dunia pada tahun 2025 juga telah memperingatkan bahwa tanpa adanya penguatan di sektor manufaktur dan ekspor yang bernilai tambah, Indonesia akan sulit keluar dari jebakan pendapatan menengah.

Target pertumbuhan ekonomi yang konsisten di angka 6 hingga 7 persen demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan terasa berat dan penuh tantangan jika struktur ekonomi masih rapuh.

Dua Kunci Utama Transformasi APBN

Sumber utama kekuatan fiskal yang sehat adalah pendapatan yang berasal murni dari sektor pajak yang dikelola secara profesional dan transparan.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah hanya bisa terjaga jika setiap rupiah yang dikumpulkan dikelola dengan penuh amanah serta bersih dari praktik korupsi.

Selain itu, pengelolaan kekayaan alam melalui program hilirisasi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 merupakan harga mati yang harus terus diperjuangkan.

Langkah strategis untuk mengubah APBN menjadi mesin penggerak pertumbuhan:

  • Optimalisasi Pendapatan Negara: Reformasi perpajakan tidak boleh hanya sekadar urusan administrasi, melainkan harus berani memperluas basis pajak secara adil.
  • Pajak Kelompok Super Kaya: Menerapkan pajak progresif bagi kelompok ultra-wealthy serta memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aset milik negara.
  • Ekonomi Digital: Mengoptimalkan potensi ekonomi digital yang diproyeksikan mencapai nilai US$146 miliar menurut data Google-Temasek-Bain.
  • Efisiensi Belanja: Menghentikan budaya pemborosan anggaran untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas yang tidak produktif, serta proyek mercusuar.
  • Pengurangan Jabatan Politis: Menekan jumlah jabatan politik yang hanya membebani anggaran negara sebagai bentuk balas budi politik.

Pemerintah juga perlu memberikan teladan dengan mengubah gaya hidup menjadi lebih sederhana di tengah tekanan daya beli yang sedang dirasakan oleh rakyat kecil.

Efisiensi yang dimaksud bukanlah tentang memotong anggaran untuk kepentingan publik, melainkan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Harus diakui secara jujur bahwa meskipun APBN Indonesia sudah semakin modern dan digital, namun kualitasnya belum sepenuhnya bisa dikatakan naik kelas secara signifikan.

Sistem fiskal kita mungkin sudah cukup cerdas untuk memadamkan api krisis, namun masih kekurangan tenaga untuk membangun fondasi ekonomi baru yang lebih kokoh.

Menjelang tahun-tahun krusial menuju visi besar tahun 2045, target fiskal pemerintah tidak boleh hanya puas bertahan di angka psikologis pertumbuhan 5 persen saja.

APBN harus segera ditransformasikan menjadi senjata strategis yang mampu memacu produktivitas nasional dan mempercepat proses industrialisasi di tanah air.

Sebab, APBN yang benar-benar kuat bukan hanya sekadar tahan banting saat krisis, melainkan mampu mendesain masa depan bangsa agar semakin mandiri dan kokoh.

Artikel terkait

Rekomendasi