Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 19 Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat berbagai pelanggaran selama musim haji 2026 pada Rabu (13/5/2026). Pelanggaran tersebut mencakup promosi haji tanpa izin resmi, aktivitas penjualan dam, hingga tindakan memotret perempuan warga setempat secara ilegal di kawasan suci.
Data tersebut dilaporkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sebagaimana dilansir dari Nasional. Saat ini, mayoritas warga yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian di wilayah Khororoh dan Al-Mansyur guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary memberikan rincian mengenai sebaran lokasi penahanan belasan warga tersebut. Pihak konsulat memastikan tim perlindungan jemaah telah melakukan pendampingan langsung ke kantor polisi setempat untuk memantau perkembangan kasus tersebut secara saksama.
"Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur," ujar Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.
Dua dari belasan WNI tersebut kini telah memperoleh status pembebasan bersyarat, salah satunya adalah individu yang dituduh merekam video perempuan Saudi di Masjid Nabawi. Kendati demikian, status hukum yang bersangkutan belum sepenuhnya tuntas karena masih bergantung pada adanya tuntutan pribadi dari pihak yang merasa dirugikan.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.
Nasib kepulangan WNI yang terlibat kasus perekaman video tersebut akan ditentukan oleh ada atau tidaknya tuntutan tambahan dari korban. Dalam sistem peradilan setempat, terdapat perbedaan mekanisme antara pelanggaran pidana yang bersifat umum dan tuntutan yang bersifat privat atau khusus.
"Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya karena dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi satu pidana yang bersifat khusus," ucap Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.
Selain kasus asusila ringan, empat orang lainnya terjerat kasus terkait transaksi penjualan dam. Salah satu orang dalam kelompok ini juga mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran otoritas setempat menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih belum memenuhi unsur hukum yang kuat.
"Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup," ujar Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.
Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi, polisi memiliki waktu awal selama lima hari untuk melengkapi berkas perkara setelah tindakan penangkapan. Durasi penahanan tersebut dapat diperpanjang secara signifikan hingga 20 hari jika proses pengumpulan bukti tambahan masih diperlukan oleh pihak jaksa penuntut.
"Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh," ucap Yusron, Konsul Jenderal KJRI Jeddah.